Hentihu : UU Minerba Nomor 3 Sangat Rugikan Daerah
BERITABETA.COM, Namlea - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, M Adjie Hentihu , menilai Undang -Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sangat merugikan daerah termasuk Kabupaten Buru.
"Semua perizinan dialihkan ke pusat. Tidak ada lagi yang jadi kewenangan izin di kabupaten maupun provinsi," tandas M Adjie Hentihu kepada awak media di ruang kerjanya, Sabtu (2/03/2021).
Adjie mengaku, UU itu bahkan turut mengatur soal perizinan galian C, dimana BUMD, Koperasi, maupun perusahan milik perorangan, harus mengantongi Surat Izin Pertambangan Bebatuan (SIPB) dari Pemerintah Pusat.
Ia menjelaskan, SIPB itu meliputi andesit, tanah liat, pasir urug, kerikil sungai dan lain sebagainya.
"Harus secepatnya ada turunan dari UU Nomor 3 tahun 2020 , lebih khusus lagi tentang SIPB , sehingga kami di provinsi bisa bekerja,"tegas Adjie Hentihu.
Akuinya, sekarang ini di seluruh Indonesia dan bukan hanya di Kabupaten Buru, mengalami hal yang sama terkait dengan izin galian C. Padahal sebelumnya izin cukup di kabupaten/kota yang punya kandungan material tersebut.
"Saya berkoordinasi dengan provinsi, dengan teman-teman di daerah lain, semuanya keluhan yang sama. Semua menunggu turunan dari UU Nomor 3 tahun 2020. Turunannya seperti apa?," ujar Adjie Hentihu.
Ketika semua masih menunggu, tegasnya, tidak mungkin Pemerintah Kabupaten Buru menghentikan seluruh kegiatan terkait dengan pemanfaatan galian C yang ada di daerah.
Sekali lagi ditegaskannya, izin galian C yang beralih ke Pemerintah Pusat cukup merugikan daerah kabupaten.
"Artinya apa ? Kita ini mau membangun, tapi perizinannya di pusat seperti apa. Rugi daerah, terutama kita di kabupaten, baik itu izin tambang emas, apapun namanya, sampai di galian C, itu daerah dirugikan. Sangat dirugikan oleh UU Nomor 3 ini yang kewenangannya dialihkan ke pemerintah pusat,"sesal Adjie Hentihu.
Menyorot khusus kegiatan galian C di Kabupaten Buru, lanjut Adjie Hentihu, Dinas KL sudah menyusun zona pengambilan galian C . Ada tiga zona dan seluruhnya berada di dalam kali (sungai).