BERITABETA.COM, Jakarta – Proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, serta promosi aparatur sipil negara (ASN) masih rentan dengan praktik korupsi. Penyelenggara negara di daerah sering terjerumus ke ruang korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi tempat atau episentrum terjadinya praktik busuk itu masih mudah terjadi di lingkup pemerintahan. Pelakonnya adalah para pengambil kebijakan dalam hal ini pemangku kepentingan yaitu kepela daerah.

KPK mengingatkan agar para kepala daerah di seluruh Indonesia termasuk Maluku untuk menghindari benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

“Masalah jual beli jabatan salah satu modus korupsi yang sering dilakukan oleh kepala daerah,” tegas Ipi Maryati Kuding, Juru Bicara Komisi Pemberantan Korupsi atau KPK Bidang Pencegahan kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Hal tersebut bertalian dengan kasus penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya (kepala daerah) terkait seleksi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Dari kasus ini KPK menetapkan sebanyak 22 orang tersangka. Diantaranya, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat atau NasDem.

Ipi Marliyati menuturkan, berdasarkan hasil pemetaan dilakukan KPK seputar titik rawan korupsi di daerah lembaga anti rasuah mengidentifikasi potensi korupsi terjadi di beberapa sector.

Antara lain; melalui belanja daerah berupa pengadaan barang dan Jasa. Lalu korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak, retribusi daerah, hingga di sector pendapatan daerah dari pusat.

“Termasuk korupsi di sektor perizinan. Mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan,” ungkapnya.