BERITABETA.COM, Jakarta - Sepanjang tahun 2021, KPK telah menerima sebanyak 2.029 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp7,9 miliar. Dari jumlah tersebut tercatat Rp2,29 miliar telah ditetapkan sebagai milik negara, dan Rp5,6 miliar ditetapkan bukan milik negara.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahrui dalam konferesni pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (29/12/2021). Rinciannya, pada pengelolaan unit pengendali gratifikasi atau UPG KPK mencatat sebanyak 34 Kementerian telah menyampaikan 32 laporan.

Lalu 69 lembaga negara menyampaikan 61 laporan, 34 provinisi telah menyampaikan 32 laporan, 514 kabupaten dan kota telah menyampaikan 287 laporan, 123 BUMN telah menyampaikan 70 laporan.

“Total 482, dimana sebanyak 774 instansi [62,27%], sudah menyampaikan laporan gratifikasinya melalui unit pengendali gratifikasi Jaringan Pencegahan Korupsi atau JAGA,” kata Firli.

Kepedulian KPK terhadap peningkatan kualitas layanan publik juga dilakukan dengan terus mengembangkan platform jaringan pencegahan korupsi (JAGA), sebagai medium literasi publik dan menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan publik pada sektor pendidikan, anggaran, kesehatan, dana desa dan perizinan.

Awal 2021, lanjutnya, JAGA dianugerahi honorable mentions dari world justice challenge 2021 yang diselenggarakan oleh world justice project, sebuah organisasi multidisipli independen yang bekerja untuk memajukan supremasi hukum di seluruh dunia.

Platform JAGA saat ini memiliki 107.535 akun terdaftar per 20 Desember 2021. Adapun traffic hit atau lalu lintas macet pada web dan aplikasi pun meningkat dari periode sebelumnya dari 76% menjadi 11.012.340 hits jangka waktu satu tahun.

“Total keluhan yang disampaikan oleh masyarakat melalui fitur JAGA bansos mencapai 1.085 laporan, dengan 3 topik keluhan terbanyak dilaporkan;

Pertama, tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar. Kedua, bantuan tidak dibagikan oleh apparat. Dan ketiga, penyaluran bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM).

Sementara itu, dalam rangka melaksanakan strategi pencegahan korupsi salah satunya
KPK melakukan monitoring melalui kegiatan kajian pada sistem pengelolaan administrasi negara untuk selanjutnya memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemangku kepentingan terkait, jika ditemukan adanya potensi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Selama 2021, sambung Firli, KPK telah membuat 27 kajian.  Diantaranya kajian optimalisasi penerimaan pajak pada sektor perkebunan dan pertambangan dalam perspektif antikorupsi.

Kajian ini bertujuan memetakan titik rawan korupsi kepatuhan pelaksanaan kewajiban PBB P5L (sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral/batubara, dan sektor lainnya).

KPK pun mengidentifikasi perbedaan data luasan PBB P5L, dan data izin sektor perkebunan dan pertambangan serta potensi penerimaannya di wilayah lokus kajian.

Berdasarkan hasil analisis terdapat potensi penerimaan pajak terhutang PBB P5L sebesar Rp132,578 miliar. Dari hasil analisis dan permasalahan yang ditemukan tersebut KPK merekomendasikan kepada Pemda melakukan pemetaan data analisis tutupan sawit dan pembuatan sistem STD-B terintegrasi dengan data ijin dan pajak daerah.

Percepatan penyelesaian Peta Indikatif Tumpeng Tindih (PITTI), IUP dalam kawasan hutan dengan pelibatan para pihak di bawah Stranas-PK.

Tindak lanjut atas kerjasama optimalisasi KPK-ditjen pajak terhadap selisih luasan 373 RBHA, dan perbaikan mekanisme pengisian Spop, dan penetapan SPPT.

Kemudian kajian tata kelola bantuan sosial regular meliputi program keluarga harapan (PKH), dan bantuan pangan non-tunai atau BPNT.