BERITABETA.COM, Jakarta – Ratusan kasus atau perkara tipikor dan gratifikasi termasuk tindak pidana pencucian uang [TPPU] ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam interval waktu satu tahun.

Berdasarkan data per 28 Desember 2021, Ketua KPK Firli didampingi dua wakil ketua KPK, Nurul Ghufron dan Alex Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK pada Rabu (29/12/2021) memaparkan, upaya penindakan perkara tindak pidana korupsi atau tipikor yang dilakukan Komisi Anti Rasuah sepanjang tahun 2021.

Firli merincikan, penyelidikan sebanyak 127 perkara, penyidikan 105 perkara, penuntutan 108 perkara, inkracht 90 perkara, eksekusi putusan 94 perkara, dengan total tersangka sebanyak 123 orang.

Dari penanganan perkara tersebut KPK berhasil melakukan pengembalian asset [asset recovery] sebesar Rp374,4 miliar. Masing-masing Rp192 miliar disetor ke kas negara, Rp4,3 milliar disetorkan ke kas daerah, dan Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan BPNT melalui penetapan status penggunaan dan hibah.

Kasus yang menjadi Perhatian Publik

Yaitu perkara Bansos, dimana mantan Menteri Sosial telah dinyatakan terbukti bersalah dengan divonis hukuman 12 tahun penjara, dan uang pengganti Rp14,5 miliar

Perkara Probolinggo melibatkan 22 tersangka, Perkara Muara Enim dengan 26 tersangka, Perkara Lampung Tengah Wakil Ketua DPR AS ditetapkan sebagai tersangka. Ini berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara suap Tanjung Balai.

Kemudian perkara korporasi yang melibatkan PT Adonara Propertindo terkait perkara pengadaan tanah munjul/BUMD.

Lalu perkara tindak pidana pencucian uang [TPPU] melibatkan 4 perkara yaitu pengurusan perkara dima, proyek dari Kabupaten Buru Selatan atau Bursel, Provinsi Maluku, jual-beli jabatan Pemda Probolinggo, dan suap pajak.