BERITABETA.COM, Ambon – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus menelisik atau mencari jejak aliran uang yang diduga disetor oknum tertentu ke eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa [TSS], untuk mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016.

Untuk mendeteksi ihwal tersebut tim penyidik dari lembaga superbodi itu mendekati para pihak terkait, mulai pengusaha Pejabat/Aparatur Spil Negara Pemkab Buru Selatan [Bursel] hingga Advokat/Pengacara.

Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Ali Fikri mengatakan, agenda pemeriksaan lanjutan terhadap lima orang saksi dilakukan penyidik di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi Jakarta Selatan pada Rabu, (30/03/2022).

“Hari ini [Rabu 30 Maret 2022-red], tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi tipikor terkait proyek pembangunann Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS,” ujar Ali kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp.

Ali menyebut lima orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik di kantor KPK yaitu, Kepala Dinas atau Kadis Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Drs. Ibrahim Banda, Hetty Herdianty [Pihak Swasta]. Abdullah Alkatiri,

Direktur PT Wesema Timur dan Pemilik CV Kampung Lama Permai. Liem Sin Tiong, Wiraswasta/Pengusaha [Karyawan Ivana Kwelju], dan Laurenzius CS Sembiring, Advokat/Pengacara.

Para saksi tersebut diperiksa untuk kepentingan penyidikan termasuk tim penyidik mau melengkapi berkas perkara tiga tersangka.

Sementara itu terkait dengan calon tersangka baru dalam perkara ini, sejauh ini masih dirahasiakan oleh Komisi Anti Rasuah termasuk Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, KPK menduga tersangka TSS saat menjabat Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 - 2016 dan periode 2016-2021, sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Diantaranya, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus atau DAK ditentukan besaran fee masih diantara 7 % hingga 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut diantaranya pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 Miliar. Peningkatan jalan dalam kota Namrole [hotmix] dengan nilai proyek Rp14,2 miliar.

Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe [hotmix] dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. kemudian peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 Miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu tersangka JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik tersangka TSS.

Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar Rp10 Miliar. Uang ini diantaranya diberikan oleh tersangka IK, karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

KPK juga menduga penerimaan uang Rp10 miliar ini, tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan/kontraktor.

Kepentingan pengembangan termasuk penyidikan perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan Johny Rynhard Kasman [swasta] pada Rabu 26 Januari 2022.

Tersangka Ivana Kwelju, Direktur PT Vidi Citra Kencana, juga ditahan oleh KPK pada 2 Maret 2022 di Rutan KPK, Jakarta dan diperpanjang hingga 30 Maret 2022.

KPK menjerat TSS dan JRK melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.  (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy