KPK Perpanjang Masa Penahanan Ivana Kwelju
BERITABETA.COM, Ambon – Tim Penyidik KPK di Jakarta Selasa (22/03/2022), kembali memperpanjang masa penahanan Ivana Kwelju [IK], tersangka pekara tindak pidana korupsi suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
“Untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan ini Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka IK untuk 40 hari kedepan,” kata Ali Fikri, Juru Bicara KPK Bidag Penindakankepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Selasa, (22/03/2022).
Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka IK, selama 40 hari, yaitu sejak 22 Maret 2022 hingga 30 April 2022. “Tersangka ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” jelas Ali.
Ali mengaku, terkait pengembangan perkara sekaligus memenuhi kelengkapan berkas perkara, Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti. “Diantaranya pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa,” ungkapnya.
Tersangka IK adalah Direktur PT Vidi Citra Kencana [VCK]. Ia dalah salah satu penyuap mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS.
Dia ditetepkan sebagai tersangka oleh KPK, karena menyuap [gratifikasi] terhadap TSS, agar dirinya menangani proyek infrastruktur di Kabupaten Bursel tahun anggaran 2011 -2016.
Sebelumnya, IK telah ditahan selama 20 hari oleh Tim Penyidik KPK pada Rabu, 02 Maret hingga 21 Maret 2022.
Pada perakra ini IK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, dalam perkara tipikor ‘berjamaah’ ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Tagop Sudarsono Soulisa [TSS], Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 -2016 dan periode 2016 hingga 2021.
Dua tersangka lainnya adalah Johny Rynhard Kasman alias JRK pihaak swasta, dan Ivana Kwelju, Direktur PT Vidi Citra Kencana.
TSS dan JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (BB)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy