BERITABETA.COM, Ambon - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, terpidana perkara tindak pidana korupsi dan suap eks Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa ke Lapas Kelas II Ambon Rabu, (24/08/2022).

Bos PT Vidi Citra Kencana itu dieksekusi oleh Eva Yustiana, Jaksa Eksekutor KPK ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II Ambon karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

"Terpidana ini akan menjalani pidana selama 1 tahun dan 8 bulan penjara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada Beritabeta.com Rabu, (24/08/2022).

Ali mengatakan, terpidana Ivana Kwelju telah membayar lunas biaya perkara dan denda sebesar Rp60 juta.

Sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Tipikor di Kantor PN Ambon Selasa (09/08/2022), majelis hakim Nanang Zulkarnain Faisal menjatuhkan vonis terhadap Ivana Kwelju selama 1,8 tahun penjara.

Saat itu Ivana Kwelju langsung menerima putusan majelis hakim. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Hakim juga menghukum Ivana Kwelju membayar denda Rp60 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Ivana terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang senilai Rp400 juta kepada eks tau mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono.

Uang ratusan juta rupiah tersebut diberikan oleh Ivana kepada Tagop dengan tujuan mendapatkan atau menangani proyek infrastruktur jalan Dalam Kota Namrole, Ibukota Kabupaten Buru Selatan.

Saat itu Tagop Sudarsono Soulisa menjabat selaku Bupati Bursel. Uang senilai Rp400 juta itu diberikan oleh Ivana Kwelju dua kali, masing-masing Rp200 juta.

“Uang pemberian terdakwa Ivana Kwelju ditransfer dari rekening PT. Vidi Citra Kencana ke rekening milik Johny Kasman (berkas terpisah) adalah orang kepercayaan terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa,” beber hakim Nanang Zulkarnain Faisal dalam persidangan Selasa 8 Agustus.

Setelah menerima uang Rp400 juta dari Ivana, mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa lalu memerintahkan dan mengarahkan panitia tender proyek Jalan Dalam Kota Namrole memenangkan PT Vidi Citra Kencana dengan kontraktornya adalah Ivana Kwelju.

Adapun hukuman 1,8 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ivana Kwelju masih lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK pada persidangan Kamis, (21/7/2022) lalu.

Saat itu Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dan kawan-kawan semula menuntut Ivana Kwelju agar dihukum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa KPK juga menuntut Ivana Kwelju membayar denda sebesar Rp85 juta, subsider 4 bulan penjara.

Meski begitu, majelis hakim Tipikor pada PN Ambon hanya menhukum terdakwa Ivana Kwelju selama 1,8 pejjara.   (*)

 

Pewarta  : Azis Zubaedi

Editor       : Samad Vanath          Sallatalohy