BERITABETA.COM, Ambon – Gubernur Maluku, Murad Ismail meminta para Bupati/Walikota di Maluku untuk mengalahkan gerakan tanam cabe dan bawang merah sebagai solusi menekan iflasi di Maluku.

Permintaan itu disampaikan melalui Surat Edaran [SE] Gubernur Maluku Nomor : 821/2338, perihal gerakan menanam cabe dan nawang merah tertanggal 19 Agustus 2022.

Dari SE yang diterima redaksi beritabeta.com, Rabu (24/8/2022) menyebutkan, alasan diterbitkan SE ini, menyusul adanya perkembangan krisis ekonomi global, khususnya di sektor pangan. Kemduian arahan Presiden Jokowi  pada pertemuan khusus Rakornas Tim Pengendali Inflasi bersama para Menteri terkait, Gubernur, Bupati dan Walikota, pakan lalu.

"Saya minta kepada saudara-saudara untuk mengambil langkah-langkah penanganan Inflasi di Provinsi Maluku, yang saat ini berada di atas angka inflasi, yaitu 5, 8 persen (yoy),"pinta  Gubernur Maluku dalam SE dimaksud.

Gubernur juga meminta perhatian Bupati dan Walikota, sebab sumbangan inflasi di  Provinsi Maluku bersumber dari sektor pangan, khususnya komoditas holtikultura, berupa cabe, bawang merah, dan kangkung yang merupakan.

"Khususnya pada dua kota yang menjadi lokus perhitungan Inflasi, yaitu Kota Ambon mencapai 5.8 persen (yoy) dan Kota Tual mencapai 5.05 persen (yoy)," ingatnya.

Para Bupati dan Walikota juga diminta meningkatkan peran aktif Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi serta Kabupaten dan Kota, melalui inovasi dalam penanganan inflasi yang bersifat kelanjutan dan berdampak pada kestabilan harga pangan ditingkat konsumen.

"Guna mendukung upaya penanganan Inflasi dimaksud, maka Pemerintah Provinsi Maluku, melalui Dinas Pertanian pada tahun ini mengembangkan tanaman cabai dan bawang merah di sejumlah wilayah," terangnya.

Dengan rincian untuk komoditas cabe dan bawang merah,  di Kota Ambon telah tersedia lahan seluas 20 hektar, Kabupaten Buru 20 hektar, Kabupaten Seram Bagian Barat 20 hektar, Kabupaten Maluku Tengah 20 hektar Kota Tual 10 hektar, Kabupaten Aru 10 hektar.

Sedangkan untuk Bawang Merah biji meliputi Kabupaten Maluku Tengah 10 hektar, Kabupaten Seram Bagian Timur 10 hektar, dan Kabupaten Maluku Tenggara 30 hektar. Sementara pengembangan Bawang Merah Umbi meliputi, Kota Tual 5 hektar, Kabupaten Maluku Tenggara 4,3 hektar, dan Kabupaten Maluku Barat Daya 7,1 hektar.

Untuk itu, para Bupati dan Walikota, diminta dapat memperhatikan dengan menjalankan gerakan bersama penanaman cabe dan bawang merah di masing-masing Kabupaten dan Kota dengan memperhatikan aspek  manfaatnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, DR Ilham Tauda mengaku,  pihaknya telah menindaklanjuti arahan  Gubernur Maluku pada saat Rakor Inflasi dengan Presiden.