Bos PT Vidi Citra Kencana itu dieksekusi oleh Eva Yustiana, Jaksa Eksekutor KPK ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II Ambon karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Koruptor dana reboisasi dan pengkayaan tahun anggaran 2010 pada Dishut Kabupaten Buru Selatan senilai Rp2,1 miliar ini sebelumnya kabur dari Kota Ambon ke Pulau Jawa. Ia melarikan diri selama empat tahun.
Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku memberikan Remisi Khusus Natal 2021 kepada 203 orang narapidana [Napi] penghungi Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Ambon.
Program asimilasi ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Puluhan Napi ini dilepaskan untuk menjalani masa asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran COVID – 19, seuai peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Nomor 10 Tahun 2020.