BERITABETA.COM, Ambon – Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku memberikan Remisi Khusus  Natal 2021 kepada 203 orang narapidana [Napi]  penghungi Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Ambon.

Pemberian remisi diberikan pada perayaan Hari Natal 2021, Sabtu (25/12/2021).

Remisi  Natal langsung diberikan Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri, yang bertempat di Kantor Lapas Kelas II Ambon, Waiheru, Kota Ambon.

“Hari ini kita menyerahkan remisi khusus Natal 2021 kepada sebanyak 203 orang narapidana,” kata Saiful Sahri kepada beritabeta.com di Ambon.

Saiful mengatakan, ratusan narapidana tersebut mendapat pengurangan masa hukuman selama 15 hari sampai dengan 2 bulan.

“203 orang narapidana mendapatkan remisi dengan besaran 15 hari sampai 2 bulan,” kata dia.

Plt Kepala Devisi Pemasyarakatan, Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku ini mengaku, jumlah narapidana Lapas Ambon sebanyak 473 orang. Yang beragama Kristen sejumlah 264 orang.

“Yang tidak mendapat RK Natal 61 orang. Diantaranya 18 tahanan kasus korupsi, 6 makar/RMS, 3 seumur hidup, 7 letter F, 7 cabut PB, 1 cabut asimilasi rumah, 10 jalani denda dan uang pengganti, 1 tidak memenuhi syarat administrasi (yang bersangkutan menolak menandatangani BA-8) dan 8 orang lainnya diusulkan remisi susulan,” jelasnya (*)

Editor : Redakasi