
203 Napi Maluku Dapat Remisi Khusus Natal
Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku memberikan Remisi Khusus Natal 2021 kepada 203 orang narapidana [Napi] penghungi Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Ambon.
Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku memberikan Remisi Khusus Natal 2021 kepada 203 orang narapidana [Napi] penghungi Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Ambon.
sejumlah barang yang diamankan tim gabungan itu karena dapat membahayakan ketertiban dan keamanan dalam Rutan maupun Lapas Ambon.
Program asimilasi ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.