116 Orang Napi di Rutan Ambon Diusulkan Terima Remisi Umum HUT RI

BERITABETA.COM, Ambon - Sebanyak 116 orang narapidana (Napi) yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Ambon diusulkan untuk menerima remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Kepastian ini disampaikan Kepala Rutan kelas II A Ambon Ferdika Canra di Ambon, Selasa (5/8/2025).
Fardika mengatakan saat ini jumlah warga binaan Rutan Ambon sebanyak 314 orang.
“Dari jumlah itu, 116 narapidana atau warga binaan memenuhi syarat untuk diusulkan menerima pengurangan masa pidana atau remisi,” katanya.
Usulan remisi ini diberikan negara sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di Rutan.
Fardika menjelaskan, untuk diusulkan menerima remisi pada 17 Agustus 2025, seorang narapidana harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah ketentuan. Antaranya berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama enam bulan terakhir.
Selain itu calon penerima remisi juga aktif mengikuti program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian, yang diselenggarakan oleh rutan.
“Telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan secara terus-menerus, serta ada persyaratan administratif lainnya, paling lambat 17 Agustus 2025 kemungkinan SK penerimaan remisi sudah kami terima” tuturnya.
Adapun besaran remisi yang diusulkan bagi warga binaan bervariasi, mulai dari remisi satu bulan, remisi dua bulan, remisi tiga bulan dan remisi empat bulan
Ia menambahkan, usulan remisi kepada para napi sementara dalam proses peninjauan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku sebelum diterbitkan secara resmi pada 17 Agustus 2025.
“Remisi ini menjadi momentum refleksi dan motivasi untuk terus memperbaiki diri, menumbuhkan semangat nasionalisme, serta membangun kesadaran akan pentingnya taat hukum dan berperilaku baik,” tutupnya (*)
Editor : Redaksi