BERITABETA.COM, Ambon - Sebanyak 940 Narapidana binaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku menerima Surat Keputusan Remisi Umum (RU) pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-76.

Penyerahan remisi ini dilaksanakan secara serentak secara virtual dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Selasa (17/8/2021).

Untuk Kanwil Maluku penyerahan SK remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, yang sebelumnya diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail pada upacara peringatan detik-detik proklamasi pada Lapangan Merdeka, Ambon.

Dalam Hadir dalam giat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Propinsi Maluku, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Pejabat Tinggi Kanwil Maluku, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kota Ambon dan sejumlah undangan.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dalam sambutanya secara virtual menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi Narapidana yang menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan dan tentunya telah memnuhi syarat.

"Pemberian Remisi bukanlah bentuk kemudahan bagi Narapidana tetapi instrumen untuk mendorong Narapidana meningkatkan kualitasnya", ujar Laoly.

Sementara itu Kakanwil Maluku, Andi Nurka menjelaskan bahwa total Kanwil Maluku mengusulkan 961 Narapidana untuk memperoleh Remisi Tahun 2021. "Total kami usulkan 961, yang sudah turun 940 orang sementara beberapa lainnya menyusul karena ad perbaikan", terang Andi.

Plt. Kepala Divpas Maluku, Saiful Sahri dalam penjelasannya mengkonfirmasi hal tersebut. "Ada 21 orang yang SKnya belum turun, 17 diantaranya berstatus perbaikan dan akan menyusul, 3 orang lainnya telah menjalani Asimilasi di rumah sementara 1 lainnya dibatalkan karena melakukan pelanggaran", urai Saiful.

Dari jumlah 940 Narapidana yang terima SK Remisi, sebanyak 937 peroleh Remisi sebagian (RU I) dan 3 orang lainnya peroleh Remisi langsung bebas (RU II). Pemberian Remisi di lingkungan Kanwil Maluku diberikan di 15 Lapas, Rutan, LPKA yang ada dengan besaran Remisi dari kisaran 1 bulan sampai 6 bulan.

Untuk remisi 1 bulan sebanyak 185 orang, 2 bulan sebanyak 168 orang, 3 bulan sebanyak 308 orang, 4 bulan sebanyak 154 orang, 5 bulan sebanyak 114 orang dan 6 Bulan sebanyak 8 orang. Sementara untuk Remisi langsung bebas diberikan di Lapas Saumlaki sebanyak 1 orang dengan besaran 3 bulan dan di Lapas Perempuan Ambon sebanyak 2 orang masing- masing 1 bulan.

Kakanwil berharap pemberian Remisi dapat memotivasi Narapidana untuk terus menunjukan perilaku yang baik selama masa pembinaan.

"Selamat untuk yang peroleh remisi hari ini, teruslah berperilaku baik agar dapat mempermudah proses kembali ke keluarga", harapnya (*)

Pewarta : Febby Sahupala