Ratusan Napi di Lapas Ambon Dapat Remisi Natal

BERITABETA.COM, Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Selasa (25/12/2018) mengumumkan pemberian remisi khusus perayaan Natal 25 Desember 2018 kepada sedikitnya 183 orang narapidana (Napi) yang berada di Lapas Kelas II A Ambon.
Remisi (pengurangan masa hukuman) dibacakan oleh Kepala Lapas La Samsudin, usai ibadah Minggu di aula Lapas Ambon.
Dia mengatakan, 183 Napi yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal tahun ini merupakan bagian dari 188 orang Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi.
“Jadi dari 188 orang Napi yang diusulkan untuk memperoleh remisi Natal, dua di antaranya telah bebas bersyarat sebelum perayaan Natal,” ujarnya.
Kemudian tiga orang belum memperoleh SK Remisi sampai saat ini, lanjutnya, sedangkan 183 lainnya telah memperoleh SK remisi.
La Samsudin menjelaskan, dari 183 orang Napi itu yang mendapatkan remisi (RK-I) pemotongan masa tahanan sebanyak 177 orang, sedangkan yang mendapatkan remisi (RK-II) langsung bebas sebanyak enam orang.
Dia mengatakan, dari enam orang yang bebas hari ini dua di antaranya merupakan kasus makar/RMS, dan empat lainnya merupakan pidana umum.
Penyerahan remisi diberikan secara simbolik kepada dua orang Napi sebagai perwakilan yang diserahkan langsung oleh Kasub Perawatan dan Barang Sitaan Negara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Abdulah Laisouw mewakili Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku yang berlangsung di aula Lapas Kelas II A Ambon.
Menurut Kalapas, seusai penyerahan SK remisi pihaknya memberikan kesempatan bagi para pengunjung terutama sanak keluarga kristiani untuk melakukan kunjungan hingga pukul,17.00 WIT.
Sedangkan untuk keluarga muslim, kebetulan hari ini juga bertepatan dengan hari kunjungan biasa hanya sebagian dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, dan ini sudah merupakan kesepakatan bersama terkait kunjungan. (BB-DIA)