BERITABETA.COM, Ambon  - Kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku memastikan telah mengusulkan pemberian remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri kepada 448 orang nara pidana (Napi) di Maluku. Usulan pemberian remisi ini telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sejak 18 April 2022.

“Ini sifatnya usulan dan tinggal menunggu surat keputusan itu,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Knail Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri di Ambon, Kamis (28/4/2022).

Saiful menjelaskan, ada beberapa kategori remisi yang disampaikan. Antaranya,  untuk kategori 15 hari besaran remisi itu sebanyak 86 orang, untuk kategori remisi satu bulan sebanyak 283 orang, usulan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak tujuh orang dan usulan remisi sebanyak 2 bulan sebanyak delapan orang,” sebutnya.

Selain itu, usulan remisi khusus I (RK I) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Nomor 99 Tahun 2012, ada napi terorisme, napi narkotika dan napi korupsi juga yang masuk daftar usulan ini.

“PP 28 dan 99 diusulan kami di RK I di Lapas Ambon kasus terorisme, kenapa terorisme dapat karena sesungguhnya mereka sudah ikrarkan diri cinta NKRI itu jadi syarat, ada 3 yang sudah nyatakan diri cinta dengan NKRI,” kata Saiful.

Sementara yang narkotika RK 1 sesuai PP 99 berjumlah 48 orang, 34 usulan dari Lapas Ambon, usulan Lapas Piru sebanyak dua orang, Lapas Tual mengusulkan sebanyak satu orang, Rutan Masohi mengusulkan sebanyak lima orang, Lapas Kelas III Banda Naira mengusulkan sebanyak empat orang, dan Lapas Dobo sebanyak dua orang.

“Dan kategori korupsi, untuk PP 28 tidak ada yang dapat, sedangkan PP 99 Tahun 2012 ada satu orang yang dapat RK I dari Lapas kelas III Perempuan. Kenapa dia bisa dapat, karena dia sudah melunasi semua denda dan uang pengganti, itu syarat untuk mereka,” ungkapnya.

Saiful berharap dengan adanya usulan remisi arah pengurangan masa pidana yang diberikan oleh pemerintah nanti, dapat mempercepat mereka kembali berkumpul dengan keluarga.

Dirinya juga meminta adanya perhatian pemerintah terhadap apa yang sudah mereka berikan sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan.

“Kita berharap para napi dapat Kembali menata kehidupan mereka saat kembali kepada hakikat pemasyarakatan itu sendiri, yakni memberikan kesatuan hidup. Tidak melakukan lagi perbuatan yang melanggar hukum, dapat diterima oleh masyarakat dan dapat bisa berguna bagi keluarga agama dan kehidupan masyarakat,” harapnya (*)

Editor : Redaksi