549 Orang Napi di Maluku Diusulkan dapat Remisi Khusus Natal
BERITABETA.COM, Ambon - Sebanyak 549 orang Narapidana [Napi] yang tersebar di 15 lembaga pemasyarakatan maupun di rumah tahanan di Maluku, diusulkan untuk menerima Remisi Khusus hari Natal tahun 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Saiful Sahri kepada wartawan di Ambon mengatakan, pihaknya telah menyampaikan usulan pemberian remisi kepada ratusan Napi itu.
"Kami telah usulkan 549 orang napi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI guna mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2022," katanya Senin (12/12/2022).
Saiful merinci, untuk Remisi Khusus RK-I atau pemotongan masa tahanan selama 15 hari, diberikan kepada 118 orang, pemotongan satu bulan untuk 335 orang, sedangkan untuk pemotongan satu bulan tambah 15 hari sebanyak 88 orang, dan pemotongan dua bulan untuk delapan orang.
Sedangkan untuk RK-II atau langsung bebas tidak ada yang diusulkan untuk tahun ini.
Ia menjelaskan, para napi yang telah diusulkan itu telah memenuhi persyaratan administrasi maupun substantif, dan nanti usulan ini akan diverifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Jadi kita tunggu saja, setelah diverifikasi dan surat Keputusan (SK) remisi Natal khusus disetujui, selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing warga binaan pemasyarakatan (WBP) tepat di hari Natal tanggal 25 Desember 2022 di masing-masing Kanwil dalam satu acara penyerahan remisi," ujarnya.
Pemberian remisi khusus hari Natal ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun khusus bagi napi yang beragama Kristen.
Pengumuman pemberian remisi biasanya akan dilakukan saat peringatan Natal di Lapas maupun Rutan di Maluku.
Berdasarkan data Kemenkumham Maluku pada Agustus 2022, jumlah isi hunian Lapas dan Rutan di Maluku kini sebanyak 1.603 orang. Jumlah tersebut terdiri dari narapidana 1.278 orang, tahanan 325 orang, sedangkan kapasitas isi hunian adalah 1.409 orang (*)
Sumber : Antara