BERITABETA.COM, Masohi - Sebanyak 32 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi menerima pengurangan masa pidana melalui pemberian remisi khusus Natal tahun 2023.

Upacara pemberian remisi ini berlangsung di Aula Kantor Rutan Masohi, Senin (25/12/2023). Pemberian Remisi Khusus Natal kepada 32 orang warga binaan ini disaksikan langsung oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Hakim Abdul Gani, dan Pendeta Cak Soumeru.

Remisi khusus diberikan kepada Warga Binaan Rutan Masohi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI yang dibacakan oleh salah satu staf layanan tahanan, Purnomo Kasiadi.

Pemberian Remisi khusus ini sebagai bentuk hadiah bagi warga binaan yang beragama Kristen karena telah memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik selama mendapatkan pembinaan yang diberikan petugas baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia diberikan kepada 2 orang perwakilan WBP berinisial FR dan R.

Setelah pembacaan dan pemberian surat keputusan tersebut, acara dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan langsung oleh Kepala Rutan Masohi, Yusuf Mukharom.