32 Warga Binaan di Rutan Masohi Terima Remisi Natal
Mukharom menyampaikan Undang-Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan sistem pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas.
Dikatakan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
“Bertepatan dengan memperingati Hari Raya Natal ini, Pemerintah memberikan remisi khusus kepada 15.922 orang Narapidana,” kata Mukharom.
Menurutnya, pengklasifikasian pemberian remisi khusus terdiri remisi khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 15.823 orang, remisi khusus II sebanyak 99 orang, dimana setelah mendapatkan Remisi dinyatakan langsung bebas.
Sedangkan pengurangan masa pidana diberikan kepada 146 orang anak binaan yang terdiri dari pengurangan masa pidana I sebanyak 142 orang. Pengurangan masa pidana II sebanyak 4 orang, dimana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas.
Dalam kesempatan ini, Mukharom juga menyampaikan apresiasi kepada warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal.
“Mereka layak menerima penghargaan ini karena selama berproses di Rutan Masohi mereka menunjukkan sikap yang baik. Saya juga meminta dari bapak /ibu, keluarga Warga Binaan untuk selalu memberikan dorongan positif untuk mereka dengan tidak membantu memasukkan HP/Narkoba secara diam-diam, beri nasihat kepada mereka untuk tidak seperti itu, supaya tidak terjadi lagi kesalahan yang sama, dan dapat berakibat fatal bagi mereka maupun keluarga,” pinta Mukharom (*)
Pewarta : Jubeda Sanaky