BERITABETA.COM, Ambon – Tiga orang nara pidana (napi) di Maluku dinyatakan bebas dari hukuman setelah menerima remisi di Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Tahun 2021.

Ketiga napi ini, merupakan bagian 399 napi di Maluku yang menerima remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Para napi ini merupakan warga binaan pada seluruh UPT jajaran Kemenkumham, Provinsi Maluku yang sebelumnya diusulkan dalam surat  ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri atas nama Kakanwil Andi Nurka beberapa hari lalu.

Kakanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka melalui Plt Kepala Devisi Pemasyarajatan Saiful Sahri kepada wartawan di Ambon menjelaskan sebanyak 399 napi ini terdiri dari  396 napi mendapat yang mendapat potongan masa pidana sebagian sedangkan 3 orang langsung bebas.

"Kita usulkan 418 orang, namun sesuai SK yang sudah turun sebanyak 399 orang. 19 napi lainnya menunggu perbaikan. Sebanyak 399 Narapidana dan Andikpas di Maluku peroleh Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2021,” jelasnya.

Saiful yang juga adalah Kepala Lapas Kelas IIA Ambon ini mengatakan untuk pelaksanaan pemberian remisi dilaksanakan di 14 Lapas dan Rutan di Maluku mengunakan sistem yang terintegrasi melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Pelaksanaan Remisi semuanya melalui aplikasi, sehingga cepat, transparan dan tidak dipungut biaya, jika memenuhi syarat pasti dapat,” katanya.

Proses penyerahan remisi bagi napi di Maluku kemudian diserahkan Secara simbolis oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku Andi Nurka dipusatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ambon.

Menurutnya, pemberian remisi ini ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku dan kategori tidak memenuhi syarat untuk memperoleh remisi jika seseorang napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) belum 6 bulan menjalani masa pidana, melakukan pelanggaran (register F)dan tindak pidana khusus (tidak memperoleh justice kolaborator), khusus korupsi (tidak membayar lunas denda atau uang pengganti).

Nurka menambahkan, hingga saat ini isi hunian se-Maluku sebanyak 1.548 orang yang terdiri dari tahanan sebanyak 322 orang, narapidana sebanyak 1.226 orang.

Dari total jumlah tersebut berdasarkan jenis kelamin, laki-laki sebanyak 1.460 orang dan perempuan sebanyak 88 orang. Sementara itu berdasarkan umur terdiri dari dewasa sebanyak 1.530 orang dan anak sebanyak 18 orang.

"Jumlah kasus tertinggi adalah kasus perlindungan anak sebanyak 512 kasus (23 persen), kasus narkotika 299 kasus (19 persen), penganiayaan 152 kasus (10 persen), korupsi 131 (9 persen) dan pencurian 131 kasus (9 persen),” rincinya (BB-YP)