BERITABETA.COM, Saparua – Momentum Hari Pattimura, 15 Mei 2021 di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah tercoreng dengan insiden pengibaran 4 buah bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Negeri Ullath, Kecamatan Saparua Timur pada pukul  02.30 WIT, Sabtu (15/5/2021).

Dua orang pelaku berhasil ditangkap polisi atas nama Agustinus Pattipelohy (32) dan Michael Latumeirissa (43). Keduanya merupakan warga Negeri Ullath, Kecamatan Saparua Timur yang berprofesi sebagai petani.

Informasi yang dihimpun media ini di Polsek Saparua menyebutkan, proses penangkapan kedua pelaku pengibar bendera RMS ini dilakukan oleh warga setempat. Kedua pelaku kemudian dijemput langsung oleh Kapolsek Saparua AKP Roni F Manawan bersama anggota didampingi Camat Saparua Timur sekitar pukul 10.00 WIT.

“Kedua pelaku langsung diamankan ke Polsek Saparua,” kata Kapolsek setempat.

Kejadian ini terungkap setelah pihak Polsek menerima laporan dari Bhabinkamtibmas Negeri Ullath Bripka Jhodi Manukuley bahwa telah terjadi pengibaran dua buah bendera di Negeri Ullath.

Dalam menjalankan aksi makar ini, pelaku Agustinus Pattipelohy  dan Michael Latumeirissa mengibarkan bendera RMS di pohon Mangga tepatnya di belakang rumah warga Ape Manuputty.

Dua buah bendera RMS ini kemudian berhasil diturunkan dan diamankan oleh  Bripka Jhodi Manukuley pada pukul 03.00 WIT dan langsung dilaporkan ke Polsek Saparua.

“Kedua bendera RMS ini berukuran 2 m x  110 cm,” sebut sumber di Polsek Saparua.

Ironisnya, setelah aksi itu terungkap, pada pukul 09.55 WIT, kembali diperoleh informasi dari Bhabinkamtibmas Negeri Ullath Bripka Jhodi Manukuley, bahwa terlihat lagi pengibaran 2 bendera RMS dengan ukuran yang sama.

Pengibaran 2 buah bendera ini, dinaikan di antara rumah  Agustinus Pattipelohy dan Sekertaris Negeri Ullath Wempy Telehala.  Kali ini aksi kedua pelaku langsung diketahui oleh warga.

Kedua pelaku langsung diamankan oleh warga Negeri Ullath sendiri dan kemudian diserahkan kepada Bhabinkamtibmas Negeri Ullath untuk diproses secara hukum.

Tepat pukul 10.00 WIT Kapolsek Saparua AKP Roni F Manawan bersama Regu Patroli Polsek Saparua dan Sabhara Polresta Ambon turun Langsung ke TKP untuk menjemput kedua pelaku dan dibawa ke Polsek Saparua untuk diamankan.

Kedua Pelaku setelah diamankan  di Polsek Saparua bersama 4 buah bendera RMS sebagai barang bukti, kemudian langsung dibawa ke Mapolda Maluku untuk diproses secara hukum.

Dari hasil interogasi yang dilakukan diketahui barang bukti berupa 4 buah bendera RMS ini diperoleh kedua pelaku dari Ferdinand Patty salah satu warga setempat.

“Ferdinand ikut diperiksa dan mengaku bendera-bendera itu diperoleh dari pengikut RMS Alm. Yoyo Teterisa pada tahun 2018 silam. Bendera diserahkan di depan swalayan Mega Top, Saparua,” ungkap Kapolsek Saparua (BB-ES)