Tiga Pelaku Pengibar Bendera RMS di Ullath Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

BERITABETA.COM, Ambon – Tiga pelaku pengibar bendera RMS di Negeri Ullath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease.
Polisi menjerat ketiga tersangka melanggar Pasal 106 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Ketiganya adalah Ferdinand Patty (60), Agustinus Pattipelohy (32) dan Michael Latumeirissa (43). Ferdinand diketahui merupakan residivis dalam perkara yang sama.
"Satu pelaku berinisial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda I. Leatemia di Ambon, Minggu (16/5/2021).
Leatemia mengatakan, para pelaku ini melakukan aksi pengibaran bendera separatis pada 15 Mei 2021 di Desa Ullath, Kecamatan Saparua.
Perbuatan tersebut dilakukan bertepatan dengan perayaan ulang tahun Pahlawan Nasional Thomas Matulessy alias Kapitan Pattimura pada 15 Mei 2021.
"Awalnya polisi menahan dua tersangka dan setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara lalu diketahui ada satu pelaku lagi sehingga polisi langsung melakukan penangkapan," ujar Leatemia.
Polisi juga telah menyita dua lembar bendera RMS yang dikibarkan pelaku di atas pohoh mangga dekat sebuah rumah warga bernama A. Manuputty.
Bhabinkamtibmas setempat melaporkan kalau bendera asing ini dikibarkan pada Sabtu (15/5) dinihari sekitar pukul 02.30 WIT dan akhirnya diturunkan setengah jam kemudian.
Pagi harinya Bhabinkamtibmas juga melaporkan ada dua pengibaran bendera serupa di desa tersebut, tepatnya di depan rumah seorang warga berinisial AP serta depan rumah Sekretaris Negeri Ulath dan pelaku pengibaran diketahui sehingga polisi menangkap mereka (BB-YP)