BERITABETA.COM,  Jakarta – Dinilai berkelakuan baik,  Mantan  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan selesai menjalani hukumannya di penjara pada Januari 2019. Perkiraan ini lantaran nama Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 1 bulan pada Hari Raya Natal 2018.

“Iya, Pak Ahok dapat remisi Natal satu bulan,” kata Kasubag Publikasi Humas Ditjenpas Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (25/12/2018).

Diketahui, sejak menjalani masa hukuman, Ahok mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari, dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Sehingga, dengan dikabulkannya  remisi Natal 2018 selama 1 bulan, maka total remisi Ahok selama menjalani masa hukuman yakni 3 bulan 15 hari. Dan, bila diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019.

Rika menerangkan mantan bupati Belitung Timur itu berhak mendapatkan remisi karena telah memenuhi sejumlah syarat. Pertama, Ahok dinilai  berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Kemudian, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir.

“Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok dan bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya atau berkelakuan baik,” jelasnya.

Remisi yang diperoleh Ahok.

Seperti diketahui, Pengadilan Jakarta Utara  menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok atas perkara penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu. Ahok pun mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK yang diajukan Ahok ditolak Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo pada 26 Maret 2018.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, dari 11.232 narapidana Kristiani yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 160 orang di antaranya dapat  menghirup udara bebas di Hari Raya Natal 2018 , Selasa (25/12), sedangkan sisanya sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana.

“Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang  telah menjalani pidana 6 bulan,  berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yg diselenggarakan  oleh lapas rutan,”kata Utami.

Selain menjadi motivasi agar warga binaan  untuk berperilaku baik, Remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara. “Tahun ini  Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp 4.759.051.500,” katanya (BB-ADIS)