Kemenpan RB Setujui 191.296 Formasi Jabatan Fungsional Guru Madrasah dan Pendidikan Agama

“Dari usulan formasi yang telah disetujui Kemenpan RB terdiri atas: 78.480 formasi guru untuk jenjang Ahli Pertama, 56.701 untuk Ahli Muda, dan 56.115 untuk Ahli Madya,”
BERITABETA.COM, Jakarta - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) RI, Fesal Musaad menyampaikan kabar gembira kepada tenaga guru madrasah dan guru pendidikan agama di lingkup Kemenag RI.
Kabar ini terkait usulan Kemenag RI tentang formasi jabatan fungsional guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu yang telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Totalnya sebanyak 191.296 formasi guru yang telah disetujui. Persetujuan ini tertunag melalui surat Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025.
“Alhamdulillah, usulan formasi tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri PANRB,” ungkap Fesal di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id, Sabtu (6/9/2025).
Dijelaskan, dari usulan formasi yang telah disetujui Kemenpan RB terdiri atas: 78.480 formasi guru untuk jenjang Ahli Pertama, 56.701 untuk Ahli Muda, dan 56.115 untuk Ahli Madya.
Menurutnya, usulan formasi ini berawal dari proses penyusunan peta kebutuhan guru Kementerian Agama di seluruh Indonesia. Data tersebut kemudian diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbudristek untuk mendapatkan rekomendasi. Setelah memperoleh rekomendasi resmi, usulan diteruskan melalui Biro SDM Kemenag ke Kemenpan RB.
Fesal menerangkan, formasi dari Kemenpan RB masih bersifat gelondongan. Artinya, Kementerian Agama perlu melakukan pemetaan ulang agar distribusi formasi sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Formasi ini harus dirinci kembali, mulai dari tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, hingga ke satuan lembaga pendidikan bahkan per mata pelajaran. Proses perincian ini sedang kita lakukan secara bertahap agar tepat sasaran,” jelasnya.
Ia juga berkomitmen bahwa pihaknya akan memprioritaskan penyelesaian pemberkasan bagi 11.339 guru madrasah yang sudah lulus Uji Kompetensi (UKOM) dan telah mendapatkan sertifikat kelulusan.
“Masa berlaku sertifikat ini hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa. Karena itu, kami mendorong percepatan agar para guru tersebut segera dapat menempati formasi yang tersedia,” tegasnya.
“Kemenag akan terus berupaya agar hak-hak mereka segera terpenuhi, baik dalam bentuk pengakuan profesional maupun administratif,” tutupnya (*)
Editor : Redaksi