BERITABETA.COM, Ambon - Kondisi satuan pendidikan (sekolah/madrasah) satu atap jumlahnya cukup besar dan tersebar hampir di seluruh Indonesia. Yaitu; Taman Kanak – kanak, Sekolah Dasar satu atap, Raudatul Atfal – Madrasah Ibtidaiyah (RA-MI) satu atap, SD-SMP satu atap, dan MI-MTs satu atap.

“Apalagi pada daerah Terdepan, Terpencil, Tertinggal atau 3T seperti provinsi Maluku yang terdiri dari kurang lebih 1.340 buah pulau di 11 kabupaten dan kota,”jelas Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) Provinsi Maluku, Dr. Abidin Wakano, kepada beritabeta.com di Ambon, Kamis (18/03/2021).

Ia menjelaskan, sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, model pendidikan satu atap ini menerapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP), dengan perspektif yang khas.

Kekhasannya terletak pada pengelolaan layanan yang bersifat terpadu dengan menerapkan efisiensi namun tetap mengikuti SNP,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, kriteria dan perangkat akreditasi yang berlaku tetap dapat diterapkan dalam pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan satu atap, dengan memperhatikan aspek keterpaduan dalam pengelolaan yang bermakna efisiensi.

“Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi kesalapahaman tentang kebijakan akreditasi satuan pendidikan satu atap, dengan fakta masih banyaknya sekolah/madrasah satu atap di provinsi Maluku,” jelasnya.