BERITABETA.COM, Ambon - Berdasarkan pengalaman pelaksanaan akreditasi di provinsi Maluku sejak 2018-2021, dengan spirit paradigma baru dan instrument IASP 2020 yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh BAN S/M, untuk menghadapi akreditasi pada 2022, melalui Rakornas BAN S/M Maluku akan mengusulkan beberapa program strategis.

Hal ini dikemukakan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) Provinsi Maluku, Dr. Abidin Wakano, M.Ag, kepada beritabeta.com Minggu, (05/12/2021).

Abidin menyebut sejumlah program strategis yang akan diusulkan oleh BAN S/M Maluku dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yaitu; (1) Perlunya peningkatan kompetensi asesor melalui pelatihan-pelatihan secara berkelanjutan dan sistematis, agar asesor memiliki kompetensi yang lebih handal lagi, baik menyangkut hard skill/hard competency maupun soft skill/soft competency (khususnya menyangkut norma dan etika asesor).

(2) Penambahan honor asesor saat melaksanaan visitasi. Mengingat instrumen baru saat ini memiliki volume beban pekerjaan asesor dalam melaksanakan visitasi jauh lebih berat, ketimbang honor yang diterima asesor yang besarnya masih sama degan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi beban para asesor di daerah-daerah 3 T seperti Maluku jauh lebih berat dan punya resiko kecelakaan yang tinggi.

(3) Perlu mempertimbangkan pelaksanaan akreditasi di daerah 3 T agar punya sistem penilaian yang agak berbeda dibandingkan dengan daerah-daerah yang bukan 3 T serta punya tingkat aksesibilitas dan konektivitas yang bagus.  Karena pada daerah-daerah 3 T ini memiliki banyak faktor tidak bisa semuanya disamakan dengan daerah-daerah yang bukan 3 T.

Apalagi, daerah archipelago seperti Maluku terdiri dari kurang lebih 1.340 buah pulau dengan kategori jarak yaitu: short distance, middle distance hingga long distance serta iklim sangat ekstrim pada musim hujan Maret-September, dan musim kemarau pada Desember - Januari.

Masalah-masalah kesenjangan dan ketertinggalan tersebut antara lain meliputi masalah sarana dan prasarana, (Gedung sekolah/madrasah, ketersediaan jaringan listrik, internet, kelengkapan sumber belajar), SDM/mutu guru, dan sebagainya.

(4)   Peningkatan kredibilitas akreditasi dalam rangka pengembangan mutu sekolah dan madrasah sejatinya juga disertai dengan upaya penyiapan sekolah dan madrasah dalam menghadapi akreditas jangan “tiba masa tiba akal”.

Hal ini berarti harus disertai dengan sosialisasi secara maksimal oleh BAN-SM di provinsi bukan hanya kepada sekolah dan madrasah yang menjadi sasaran, tetapi juga yang masa berlaku sertifikat/akreditasinya akan berakhir.

Sebagai contoh, ketidakpahaman sekolah/madrasan terhadap isntrumen yang ada membuatnya terlambat mengisi Data Isian Akreditasi (DIA), maupun dokumennya. Secara otomatis turut mempengaruhi tingkat proses akreditasi dan tingkat kredibilitas akreditas.

“Pada konteks ini perlu adanya sikap proaktif Dinas Pendidikan dan Kemenag untuk sama-sama melakukan sosialisasi/pemdampingan akreditasi terhadap sekolah dan madrasah,”tandas Akademisi IAIN Ambon ini. (Advertorial)

 

Editor: Redaksi