BERITABETA.COM, Ambon - Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu amanat UUD 1945 salah satu dari tujuan pembangunan nasional. Untuk mewujudkannya negara wajib memenuhi amanat konstitusi ini melalui layanan pendidikan bermutu mulai dari level TK, sekolah menengah hingga perguruan tinggi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) Provinsi Maluku, Dr. Abidin Wakano, M.Ag, kepada beritabeta.com Minggu, (05/12/2021).

Dia menjelaskan, untuk menjaga mutu pendidikan pemerintah menetapkan perbagai perundang-undangan dan kebijakan mengenai akreditasi sebagai instrumen evaluasi mutu pendidikan.

Antara lain Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang Akreditasi yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dliakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan (3) Akreditasi di lakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

Untuk lebih memperjelas UU ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai berikut; (1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/satuan pendidikan.

(2) Kewenangan akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang di beri kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi.

(3) Akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

Dia menjelaskan, manisfestasi mandat perundangan tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI selanjutnya menerbitkan Permendikbud nomor 59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional.

Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 59 menyatakan bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Permsalahannya adalah bagaimana peningkatan kredibilitas pelaksanaan akreditasi BAN S/M dalam pengembangan mutu pendidikan?

Pelbagai pertanyaan kritis yang disampaikan para akademisi dan pemerhati pendidikan baik di level nasional maupun di local [Maluku], apakah pelaksanaan akreditasi yang dilakukan BAN-S/M selama ini relevan dengan realitas mutu sekolah dan madrasah yang ada?

“Tentu pertanyaan hipotetis seperti ini sangat wajar dalam rangka mengawal proses akreditasi yang dilakukan BAN S/M,” tuturnya.

Dia menyadari pertanyaan seperti ini merupakan suatu konfirmasi ke BAN S/M agar dapat mengaktualisasi slogan [BAN S/M] dalam pelaksanaan akreditasi yaitu; akreditasi yang bermutu untuk pendidikan yang bermutu.

“Slogan tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN S/M yakni profesional, tepercaya, dan terbuka,” pungkasnya. (BB)

 

Editor: Redaksi