Pergeseran paradigma dalam pelaksanaan akreditasi ini mutlak diperlukan sebagai bagian penting dari upaya BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan untuk ikut ambil bagian dalam mendorong continous improvement yaitu perubahan akreditasi Sekolah/Madrasah ke arah yang lebih baik.
Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 59 menyatakan bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Peluang ini diberikan Kemendikbud kepada warga negara indonesia termasuk di Maluku yang tertarik dengan lowongan ini dapat mengikuti atau memasukan lamaran.
kriteria dan perangkat akreditasi yang berlaku tetap dapat diterapkan dalam pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan satu atap, dengan memperhatikan aspek keterpaduan dalam pengelolaan yang bermakna efisiensi.