Peningkatan Kredibilitas Sistem Akreditasi BAN-S/M Provinsi untuk Kemajuan Mutu Pendidikan
Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 59 menyatakan bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.