549 Orang Napi di Maluku Diusulkan dapat Remisi Khusus Natal
Sebanyak 549 orang Narapidana [Napi] yang tersebar di 15 lembaga pemasyarakatan maupun di rumah tahanan di Maluku, diusulkan untuk menerima Remisi Khusus hari Natal tahun 2022.
Sebanyak 549 orang Narapidana [Napi] yang tersebar di 15 lembaga pemasyarakatan maupun di rumah tahanan di Maluku, diusulkan untuk menerima Remisi Khusus hari Natal tahun 2022.