BERITABETA.COM, Bula — Dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini ada dua oknum guru di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang terlibat kasus rudapaksa terhadap siswinya sendiri.

Kasus yang menimpa Kepala Sekolah pada salah satu SD di Kecamatan Teluk Waru berinisial IS dan oknum guru pada salah satu SMP di Kecamatan Bula berinisial JU ini sedang diproses di Polres setempat.

Anggota DPRD SBT, Idrus Wakano dalam rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2025-2029 di ruang rapat paripurna DPRD SBT, Jumat (12/9/2025) malam mengungkapkan, kasus yang terjadi pada dua bulan terakhir ini cukup menampar wajah Pemerintah Daerah (Pemda) maupun DPRD.

"Dua bulan terakhir ini kami mendapatkan kasuistik, atau kasus yang sudah terpublis yakni kasus rudapaksa oknum guru yang sejak tadi hingga detik ini luput dari perhatian kita," ungkap Idrus Wakano.

Idrus dalam kesempatan rapat paripurna yang dihadiri langsung Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri itu menyentil soal visi Berbudi Luhur yang diusung Bupati dan Wakil Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri-Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) SBT ini menyampaikan komitmen untuk mendukung sepenuhnya visi Bupati SBT, namun kasus ini amat menyedihkan jika disandingkan dengan visi Berbudi Luhur tersebut.

"Dalam semangat dan visi saudara bupati, kami mendukung sepenuhnya, tetapi amat menyedihkan jika saya membaca 8 program prioritas pak bupati, dua poin terakhir bicara tentang masyarakat berbudi luhur dan aparatur berbudi luhur," ucapnya.

Politisi muda yang ditugaskan di Komisi I DPRD SBT ini menilai, kasus yang dilakukan oknum guru terhadap anak di bawah umur ini tidak ada responsif dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat.

Menurutnya, dari kasus ini, baik Dikbudpora SBT maupun Dinas PMD melalui Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan harus melakukan proteksi dini serta pembinaan, sehingga ke depan kasus semacam ini tidak terulang bagi aparatur pemerintah dan siswi.

"Mestinya Dinas PMD dalam hal ini bidang perlindungan Anak dan Perempuan dapat melakukan proteksi dini, begitu pun dina Pendidikan SBT. Saya kira, Apa yang saya sampaikan semoga tidak terjadi di kemudian hari bagi adik-adik kita siswa-siswi SMP, SMA di SBT," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi