BERITABETA.COM, Bula — Salah satu pelaku rudapaksa terhadap siswi Madrasah Tsanawiyah [MTs] di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] dikabarkan melarikan diri pasca pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut di Kepolisian Resor [Polres] setempat.

Penasehat Hukum [PH] keluarga korban Dihan Sella kepada wartawan di Kedai Oke Main Kota Bula, Selasa (14/03/2023) mendesak Polres SBT agar segera menangkap dan memproses pelaku bernama Pandelo Rumalutur.

"Kami menegaskan kepada Polres SBT agar segera menangkap dan memproses salah satu tersangka yang hingga saat ini belum dimintai keterangan oleh pihak Polres SBT," desak Dihan Sella.

Sella mengungkapkan, sejauh proses ini bergulir di Polres SBT, kuasa hukum keluarga korban belum menemukan kepastian hukum terhadap laporan yang dilaporkan sejak Februari 2023 lalu.

Untuk itu, dia menegaskan kepada Polres SBT untuk segera memproses laporan tindak pidana rudapaksa yang dialami kliennya itu secara profesional guna mendapatkan kepastian hukum.

"Menegaskan kepada Polres SBT untuk segera memproses laporan tindak pidana rudapaksa secara profesional, guna kepastian hukum," ungkapnya.

Ia menjelaskan, istilah pemerkosaan, pencabulan, rudapaksa maupun persetubuhan merupakan satu bingkai persoalan yang sama. Pasalnya, ada tindakan pelecehan yang didasari pada fakta-fakta yakni ada tindakan paksaan, ada ancaman dan tindakan perlakuan hubungan seksual.

Dia menyentil tentang pasal yang dituangkan pihak kepolisian merupakan hasil rapat yang dilakukan secara internal, sehingga pihak kepolisian memvonis kasus ini sebagai kasus persetubuhan.