Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) melakukan monitoring terhadap penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) R di kawasan dekat PT Kalrez Kota Bula, Sabtu (30/3/2024).
Terhitung sejak bulan Januari sampai Agustus 2023 ini, Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) sudah menangani 9 kasus kekerasan seksual.
Kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Kali ini diduga pelakunya adalah Ali yang berprofesi sebagai seorang tukang ojek.
Seorang pemuda di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisial NM (19) diduga melakukan tindak pidana pencabulan di atas KM Sabuk Nusantara 107. Akibat perbuatan bejatnya itu, NM telah dilaporkan ke Polres SBT.
Kasus caci maki yang dilakukan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Ahmad Voth akhirnya berlabu di Polres Kabupaten Seram Bagian Timur.
Satuan Narkoba Polres Seram Bagian Timur meringkus Nurfandi alias Meysa (20) atas kepemilikan sabu. Meysa ditangkap sejak Kamis (8/6/2023), dengan barang bukti. Sabu yang disimpan dalam Bra-nya.
Para buruh atau pekerja swasta di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] dihimbau untuk tetap menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat [Kamtibmas].
Kepolisian Resor [Polres] Seram Bagian Timur [SBT] kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pencurian kabel di PT Citic Ceram Energy Limited [CEL].
Oknum guru pada Sekolah Menengah Atas [SMA] di Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] berinisial JR akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap dua orang siswinya.
Salah satu pelaku rudapaksa terhadap siswi Madrasah Tsanawiyah [MTs] di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] dikabarkan melarikan diri pasca pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut di Kepolisian Resor [Polres] setempat.