BERITABETA.COM, Bula — Seorang pemuda di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisial NM (19) diduga melakukan tindak pidana pencabulan di atas KM Sabuk Nusantara 107. Akibat perbuatan bejatnya itu, NM telah dilaporkan ke Polres SBT.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polres SBT Suwardin Sobo membenarkan hal itu. Sobo kepada beritabeta.com mengungkapkan, peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat pada pagi tadi.

"Pada hari ini kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 11.30 WIT, telah datang seorang perempuan yang mengaku bernama 'RF' (Pelapor), ia melapor telah terjadi dugaan tentang tindak pidana pencabulan," ungkap Suwardin Sobo di Bula, Kamis (24/08/2023)

Suwardin menerangkan, berdasarkan kronologis pelapor, kejadian yang dilakukan pria beralamat Negeri Administratif Kwamor Kecil Mata Wawa, Kecamatan Seram Timur itu tepat pada pukul 05.00 WIT, saat 'RF' dalam kondisi tertidur.

Ia berujar, 'RF' merasa ada yang meramas payudara bagian kanan dan kiri dengan cara memasukkan tangan kedalam baju, selanjutnya dia meramas pada bagian paha yang mengarah ke arah bagian kemaluan, sehingga 'RF' langsung terbangun dan mendapati tangan pria itu masih berada di atas payudaranya.

"Tersangka langsung melarikan diri ke tempat tidurnya. Dari kejadian tersebut Pelapor/Korban tidak terima dan langsung melaporkan ke Polres Seram Bagian Timur guna untuk untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," terangnya.

Dia mengaku, pasca melaporkan kasus tersebut, tindakan yang dilakukan pihak kepolisian yakni membuat laporan polisi dan membuat tanda penerima laporan.

"Tindakan kepolisian yaitu membuat laporan polisi dan membuat tanda penerima laporan," akuinya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi