BERITABETA.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana kembali memberikan izin kepada kapal ikan buatan luar negeri alias kapal ikan eks asing untuk beroperasi di Indonesia.

Hal ini terungkap dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M. Zaini, mengatakan ada 447 kapal buatan luar negeri yang ada di Indonesia.  Kapal -kapal tersebut dapat beroperasi kembali namun harus memenuhi syarat, di antaranya harus berbendera Indonesia, wajib menggunakan nakhkoda dan awak kapal perikanan dalam negeri.

Selain itu, wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan peraturan, mendaratkan ikan hasil tangkapan di dalam negeri, dan tidak melakukan transshipment (pemindahan muatan).

Atas rencana ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) meminta audiensi dengan Menteri KPP, Sakti Wahyu Trenggono.

Audiensi antara KORAL dan KKP tersebut berlangsung secara daring pada, Senin, 5 Juli 2021. Dalam pertemuan itu KORAL meminta agar KKP tetap mempertahankan kebijakan lama.  Mereka ingin agar KKP tetap tidak memberikan izin penangkapan ikan kepada kapal ikan eks asing.

“Kapal-kapal ini sebelumnya bermasalah, maka menjadi penting sekali untuk berhati-hati dalam memberikan izin kembali,” kata CEO EcoNusa, Bustar Maitar.

Ada beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh KORAL. Menurut Bustar, tidak dikeluarkannya izin terhadap kapal ikan eks asing justru akan memberikan ruang yang lebih besar terhadap nelayan kecil. Jadi ikan yang berada di perairan Indonesia bisa dinikmati oleh nelayan asli Indonesia.

“Sehingga akan tercipta welfare untuk nelayan kita, seperti yang dicita-citakan oleh Pak Menteri,” ujar dia.