BERITABETA.COM, Ambon - Tiga dari empat tersangka perkara tindak pidana korupsi anggaran pembebasan lahan Negeri Taiwir tahun 2015i akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (08/07/2021).

Satunya akan mejyusul. Penahanan tiga tersangka ini untuk kepentingan tim penyidik melengkapi berkas perkara mereka.

Tiga tersangka itu masing-masing Raja Negeri Tawiri, JNT, mantan Raja Negeri Tawiri, JST, dan Saniri Negeri JRT.

Penahanan tiga tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rorogo Zega dalam konferensi persi di aula lantai II Gedung Kejati Maluku, Jalan Siltan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku, Kamis (08/07/2021) sore.

"Sebelum penahanan tiga orang ini sudah kita periksa dengan kapasitas mereka sebagai tersangka," jelas Kajati Maluku.

Ia menuturkan tiga teraangka ditahan pada Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru Kecamatan Teluk Ambon, selama 20 hari atau terhitung 08 Juli hingga 28 Juli 2021.

"Kita harapkan berkas perkara secepatnya rampung sehingga perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadolan untuk mendapatkan kepastian hukum," tutur Kajati.

Ia menerangkan, kerugian negara yang ditimbulkan dati penyelewengan anggaran oleh empat tersangka dalam perkara ini sebesar Rp.3,8 miliar.

"Penerimaan (anggaran) ini harusnya masuk ke kas negeri/desa Tawiri, Tapi ternyata dipergunakan oleh empat tersangka," kata mantan Kajari Ambon ini.

Kedepan, imbuh dia, anggaran hasil korupsi empat tersangka tersebut akan diupayakan untuk dikembalikan ke Negeri Tawiri agar dipergunaoan untuk kepentingan masyarakat.

Satu tersangka yang belum hadir untuk diperiksa sekaligus ditahan adalah JRS. Alasannya baru selesai divaksin.

"Kami telah mendapat surat dari bersangkutan untuk diperoksa pada 15 Jili 2021, minggu depan. Dia tidak hadir karena mengalami kesakitan setelah divaksin, sehingga dia tidak diperiksa pada hari ini," kata Kajati Maluku.

Usai konferensi pers, petugas Kejari Maluku kemudian menggiring tiga tersangka ke mobil tahanan untik dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon (BB-SSL)