Kejati Maluku Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri
Tiga dari empat tersangka perkara tindak pidana korupsi anggaran pembebasan lahan Negeri Taiwir tahun 2015i akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (08/07/2021).
Tiga dari empat tersangka perkara tindak pidana korupsi anggaran pembebasan lahan Negeri Taiwir tahun 2015i akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (08/07/2021).
Saksi berikut yang diperiksa adalah Doni Disera, Bendahara Negeri Tawiri Tahun 2015. Dia diperiksa untuk empat tersangka dalam perkara ini yaitu Raja Negeri Tawiri, JNT, mantan Raja Negeri Tawiri, JST, Saniri Negeri JRT, dan JRS.
Mereka diperiksa selama 5 jam atau sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT, Kamis (01/07/2021). Penyidik mencecar tiga saksi itu dengan sejumlah pertanyaan.
Raja Negeri Tawiri, JNT, mantan Raja Tawiri JsT serta dua anggota Saniri Negeri Tawiri JrT dan JRS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.