BERITABETA.COM, Ambon – Pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon di Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku tahun 2015, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Soal pengembangan perkara dugaan tipikor senilai Rp 3,8 miliar ini, tim penyidik Kejati Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Adalah Muchtar Camma Ketua Tim Yuridis dari BPN, Dominggus Helaha Bendahara Gereja, dan Marthin Patty selaku Anggota Saniri Tawiri.

Tiga (3) saksi tersebut diperiksa oleh jaksa penyidik di kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Mereka diperiksa selama 5 jam atau sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT, Kamis (01/07/2021). Penyidik mencecar tiga saksi itu dengan sejumlah pertanyaan.

Terkait dengan pemeriksaan (tiga saksi) tersebut turut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi.

“Saksi yang diperiksa hari ini adalah Muchtar Camma Ketua Tim Yuridis dari BPN, Dominggus Helaha bendahara gereja, Marthin Patty selaku Anggota Saniri Taiwiri,” sebut Wahyudi kepada beritabeta.com di Ambon, Kamis, (01/07/2021).

Ia menjelaskan, para saksi diperiksa seputar kasus dugaan tipikor anggaran pembebasan lahan untuk proyek pembangunan dermaga dan sarana prasarana Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon di Negeri tahun 2015.

“Pemeriksaan tiga orang saksi ini untuk empat tersangka. Materi pertanyaan seputar tugas dan tanggung jawab masing-masing saksi," tutur dia.

Siapa lagi yang akan diperiksa? Wahyudi berujar, proses penyidik-kan masih berjalan. “Untuk siapa yang akan diperiksa lanjut, itu nanti kita sampaikan ya,” timpalnya.