Tiga tersangka yang berkas perkaranya sudah dimasukkan pihak Kejati Maluku ke Pengadilan Tipikor Ambon hari ini masing-masing, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) KKT, Adrianus Sihasale alias Donny, Wilma, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, dan Frans Yulianus Pelamonia, Pengawas Proyek.
Saksi berikut yang diperiksa adalah Doni Disera, Bendahara Negeri Tawiri Tahun 2015. Dia diperiksa untuk empat tersangka dalam perkara ini yaitu Raja Negeri Tawiri, JNT, mantan Raja Negeri Tawiri, JST, Saniri Negeri JRT, dan JRS.
Sebelum ditahan mantan Kadis PUPR KKT ini sempat menjalani pemeriksaan dengan statusnya selaku tersangka dalam perakra ini, untuk kepentingan penyidik merampungkan berkas perkara (tersangka).
Mereka diperiksa selama 5 jam atau sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT, Kamis (01/07/2021). Penyidik mencecar tiga saksi itu dengan sejumlah pertanyaan.