Elegi Rakyat Lease, ‘Magnet Dunia’ yang Ditikung Moratorium
Catatan : Dhino Pattisahusiwa
Lima belas tahun silam, saat pulang ke Kota Ambon, politikus ulung PDI-Perjuangan ini sempat menyampaikan komitmennya untuk berjuang memekarkan daerah asalnya.
Dia tak lain adalah mendiang Alexander Litaay. Dengan sikap tegas kepada wartawan, Alex menyampaikan keinginannya agar wilayah Kepulauan Lease (Saparua, Haruku dan Nusalaut) dapat dimekerkan menjadi sebuah daerah otonom baru.
Posisinya sebagai Anggota Komisi II (bidang pemerintahan daerah) DPR RI saat itu, membuat Alex Litaay, punya peran penting dalam mengurusi pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB).
"Saya akan malu bila selesai masa jabatan anggota DPR, ternyata tidak mampu memperjuangkan pemekaran Kepulauan Lease menjadi kabupaten," kata Alex di Ambon, 16 Maret 2010 silam.
Niat Alex memang tak asalan. Lewat perannya sebagai anggota DPR RI selama dua periode dan pernah menduduki kursi Sekjen DPP PDI-Perjuangan, Ia sukses merekomendasikan pemekaran sejumlah provinsi, kabupaten/kota.
Alex pun meminta semua komponen dari wilayah Lease untuk bersatu bersama-sama berjuang untuk memuluskan niat pemekaran itu.
Dia optimistis Kepulauan Lease berprospek cerah dikembangkan menjadi kabupaten dengan mengoptimalkan pertumbuhan perekonomian guna mengentaskan kemiskinan.
Politisi asal Negeri Ullath ini menilai, roh pemekaran adalah mengentaskan kemiskinan sehingga potensi sumber daya alam, terutama hayati, laut, dan pertanian/perkebunan di Kepulauan Lease yang bernilai ekonomis itu harus dikelola seoptimalnya.
Begitu pun, cengkih dan pala sebagai komoditas primadona yang menggairahkan bangsa Eropa ke Maluku perlu dikelola seoptimal.
"Saya akan meluangkan waktu untuk berdiskusi dengan panitia pemekaran kabupaten Kepulauan Lease agar perjuangan itu berada dalam kerangka ketentuan perundang-undangan sehingga berhasil," kata Litaay saat itu.
Dua pekan kemudian, tepatnya pada 30 Maret 2010, sejumlah tokoh Lease akhirnya berkumpul dan mendeklarasikan usulan pemekaran Kepulauan Lease menjadi sebuah kabupaten baru di Provinsi Maluku.
Sebuah Konsorsium dibentuk dengan ketua Prof. Dr. M.J. Saptenno, SH dan sekretaris M. Saleh Wattiheluw, SE, MM.
Kerja ekstra pun dilakukan, semua kelengkapan administrasi kemudian dikebut. Dokumen pendukung dalam sekejap diusulkan ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Pergerakan itu berjalan apik, tapi menemui jalan buntu, menyusul sikap Pemkab Malteng yang lamban menanggapi semua dokumen dimaksud.
Lima tahun berlalu, tepatnya 2015, barulah dokomen pengusulan DOB Kepulauan Lease dimasukkan ke Kementerian Dalam Negeri. Sejak itu kerja-kerja konsorsium lambat laun tak terdengar lagi.
Niat mendiang Alex Litaay pun harus terkubur. Empat tahun berlalu, tepatnya di tahun 2014, saat awal berkuasanya pemerintahan Presiden Jokowi, kran pemekaran DOB ditutup dengan keluarnya kebijakan moratorium (pemberhentian sementara) pemekaran daerah.