BERITABETA.COM, Ambon – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB asal Maluku Hj. Rohani Vanath memastikan informasi yang beredar tentang pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) yang telah disetujui  Pemerintah Pusat (Pempus) tanpa 13 DOB di Maluku yang disulkan adalah informasi hoaks (bohong).

Dikonfirmasi beribeta.com via telepon selulernya, Sabtu pagi (22/6/2019) Rohani Vanath mengatakan, informasi yang diberitakan salah satu media online dengan topik telah disetujui “Pemekaran 57 Calon Kabupaten Baru dan 8 Calon Propinsi Baru” itu tidak benar.  

“Untuk meluruskan informasi yang simpang siur hari ini terkait dengan pemberitaan DOB Persiapan yang tengah berkembang di masyarakat, saya ingin menyampaikan bahwa itu tidak benar,” katanya kepada beritabeta.com.

Menurutnya, seluruh usulan tentang DOB  Persiapan di berbagai wilayah yang jumlahnya 314, termasuk didalamnya 13 DOB dari Provinsi Maluku yang dirumuskan ke dalam RPP Desartada telah selesai dibahas dan dirampungkan oleh Komisi II DPR RI.

Seluruh hasil pembahsan dan harmonisasi tentang DOB Persiapan itu telah diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkn Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara  teknis dan spesifik tentang pemekaran.

“Saya sebagai Kapala Program Komisi Panitia Kerja DOB dan  keterwakilan dari Maluku sejak tahun 2017, bagaimana mungkin sudah disetujui tanpa sepengetahuan kita di Komisi II. Pembahasan ini sesuai dengan ketentuan UU 23 tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah, jadi tidak benar jika sudah diumumkan,” tandasnya.

Hingga saat ini, kata Rohani, Komisi II DPR RI masih menanti langkah selanjutnya dari Presiden RI untuk menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur masalah ini. Pasalnya, PP  ini nantinya akan menjadi dasar hukum pembahasan lanjutan mengenai penentuan kriteria dan standart kelayakan pemekaran sebuah daerah.

“Inilah alur dari  prosedur pembahasan ratusan DOB Persiapan itu. Nah sampai hari ini belum ada jadwal dan agenda secara resmi dari Komisi II DPR RI dgn Kementerian Dalam Negeri untuk membahas lebih lanjut terkait DOB Persiapan. DPR RI terus berupaya mendesak pemerintah agar PP tersebut segera diterbitkan untuk menjawab seluruh tuntutan dan aspirasi publik yang berkembang terutam kita di Maluku,” jelas Rohani Vanath.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Media Siber KABARBANGKA.COM, sebagai media online yang memberitakan informasi ini, juga telah melanyangkan permohonan maaf terkait kesalahan dan kelalaian dalam pemberiataan itu.

“Saya Romlan, selaku Pemimpin Redaksi Media Siber KABARBANGKA.COM, dengan segala ketulusan dan kerendahan hati memohon maaf kepada publik, kepada DPR RI, kepada Kementerian Dalam Negeri, terkhusus kepada Bapak Bahtiar Baharudin selaku Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, atas terbitnya berita dengan judul : “57-calon-kabupaten-baru-dan-8-calon-provinsi-baru-baru-yang-akan-dibahas-dpr”. Saya memohon maaf atas kekeliruan dan kesalahan itu, yang sudah memuat berita sebelum mendapat konfirmasi resmi,”tulisnya di website media itu.  

Romlan juga mengakui,  Bapak Bahtiar Baharudin adalah, Puspen Kemendagri tidak pernah mengirim rilis soal daerah pemekaran. Kebijakan pemerintah hingga saat ini adalah moratorium pemekaran.

Sebelumnya, di Januari 2019 lalu, melalui situs resmi Sekretariat Kabinet RI /setkab.go.id,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengemukakan, pemerintah sampai saat ini mash tetap memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Karena itu, pemerintah belum bisa memenuhi aspirasi 314 usulan DOB.

“Prinsipnya, moratorium bertujuan agar pemekaran sebuah daerah tidak asal dimekarkan. Tapi harus dikaji dan telaah dengan mendalam,” kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Menurut Mendagri, hingga sekarang masih banyak daerah yang minta dimekarkan. Ia mengakui, jika usulan tersebut memang hak konstitusional daerah. Tetapi Mendagri mengingatkan, bahwa persiapan untuk membuat daerah otonomi baru itu memerlukan Rp300 miliyar per kabupaten/kota. Menentukan 10 saja dari 314 membutuhkan dana yang besar. Karena itu, Mendagri meminta agar usulan pembentukan DOB jangan hanya di lihat dari aspek pembangunan pemerintahannya saja.

“Saya tidak mau mengambil resiko sementara kita tunda dulu untuk 314 Daerah Pemekaran Baru (DOB),” tegas Tjahjo saat itu.

Mendagri menegaskan, sekarang saja dengan 514 kabupaten/kota hampir 80 persen itu anggaran Pemerintah Pusat. Apalagi kalau ditambah 314 daerah baru. Perlu memperhatikan persiapan SDMnya, belum membangun Polda sampai kapolseknya, Kodam atau Kodim sampai bawahnya, pangkalan angkatan dan sebagainya. “Ini harus dicermati dengan baik,” ujarnya.

Kemendagri, lanjut Tjahjo memahami argumen perjuangan pemekaran untuk percepatan pembangunan dan layanan publik, namun harus dirasionalisasi dengan kemampuan pembiayaan dan sumber daya manusia yang ada.

Usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yang mencapai 314 dan semua aspirasi sah masyarakat dan daerah diakui Mendagri Tjahjo Kumolo tentunya diiringi semangat ingin mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“ Dengan usulan pemekaran yang begitu banyak , Pemerintah  dalam hal ini Kemendagri terus mengkaji dan mendengar aspirasi daerah, baik dari DPD dan DPR serta aspek-aspek  lainnya,  seperti anggaran Daerah Otonomi Baru”, ujar Tjahjo.

Untuk itu, Tjahjo menegaskan tidak bisa memastikan kapan waktu yang tepat untuk menarik moratorium pemekaran wilayah tersebut. (BB-DIO)