BERITABETA.COM, Ambon – Statemen Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Ibrahim Ruhunussa terkair kesiapan DPRD Malteng untuk menggelar peripurna penetapan Ranperda pemekaran dua kecamatan menjadi Perda di Malteng, sepertinya telah mengabaikan surat dari Konsorsium Zajirah Leihitu yang berisi tiga poin utama pendukung rencana pemekaran empat wilayah DOB Persiapan di Malteng.  

Kala itu di tahun 2016, Konsorsium Pemekaran Zajirah Leihitu telah mengajukan surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Malteng Tuasikal Abua dan pimpinan DPRD Kabupaten Malteng.

Surat dengan nomor 79/INT/CP-JL/X 2016 tertanggal 10 Oktober 2016 itu, seakan terlupakan begitu saja. Padahal, surat dari pihak konsorsium itu merupakan tindaklanjut dari  penandatanganan persetujuan Bupati Tuasikal Abua pada tanggal 4 Oktober 2016  di depan Sidang Paripurna Istimewa DPR RI untuk memekarkan empat wilayah di Maluku sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) di Maluku.  Keempat wilayah dimaksud adalah, Jazirah Leihitu, Seram Utara, Kepulauan Lease dan Banda.

Menyikapi hal ini, Konsorsium Pemekaran Jazirah Leihitu kemudian menyurati  Bupati dan Pimpinan DPRD Malteng  dengan tujuan meminta kedua pihak dapat memenuhi dan melengkapi syarat kewilyaan dan asministrasi menuju DOB Persiapan.

Lewat surat itu pihak Konsorsium Pemekaran Jazirah Leihitu meminta tiga poin penting masing-masing:

  1. Terbitnya Perda dusun-dusun menjadi negeri administrative di beberapa wilayah calon DOB,
  2. Terbitnya Perda Pembentukan kecamatan di beberapa wilayah calon DOB, guna memenuhi syarat kewilayahan,
  3. Dikeluarkan rekomendasi persetujuan bersama antara Bupati Malteng dengan Pimpinan DPRD Maluku Tengah tentang persetujuan memekarkan empat DOB di wilayah Malteng.      

Anggota Konsorsium Pemekaran DOB Kepulauan Lease M. Saleh Wattiheluw kepada beritabeta.com, Jumat malam (26/7/2019) membenarkan adanya surat yang dikirim Konsorsium Pemekaran Jazirah Leihitu di tahun 2016 itu.

“Benar memang ada surat seperti itu, dan kami juga mengantonginya. Dan memang surat itu merupakan tindaklanjut dari  penandatanganan persetujuan Bupati Tuasikal Abua pada tanggal 4 Oktober 2016  saat Peripurna Istimewa DPR RI,” ungkap Saleh.

Menurutnya, apa yang disampaikan Ketua DPRD Malteng Ibrahim Ruhunussa, Kamis (25/7/2019) merupakan sebuah langkah maju yang patut diapresiasi, namun kata Saleh, harusnya DPRD Malteng dan Pemkab Malteng juga melakukan hal yang sama terhadap dua wilayah calon DOB yang sudah disulkan ke DPR RI itu.

“Jangan hanya Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Banda Besar, karena ada empat DOB Persiapan yang diusulkan, harusnya keempatnya wilayah itu menjadi perhatian, sehingga bisa mendukung syarat administrasi dan kewilayahan yang diminta,” tandas mantan Anggota DPRD Maluku ini.

Salah mengatakan, berlakunya moreatorium pemekaran DOB di Indonesia yang saat ini diberlakukan, bukan mustahil akan kembali dibuka oleh Pemerintah Pusat. Dan melihat kesempatan ini, harusnya pemerintah kabupaten yang memiliki wilayah calon DOB itu, sudah harus membantu membereskan berbagai syarat yang diminta.

“Saat ini kana da 13 DOB Persiapan yang diusulkan dan Komisi II sudah merampungkan pembahasan terkait itu dan sudah sampai ke tangan Presiden Jokowi. Nah, jika suatu saat moratorium dibuka, maka kesiapan-kesiapan ini sudah harus dipersiapkan,” jelasnya.

Untuk itu, Saleh berharap, rencana DPRD Malteng bersama Pemkab Malteng untuk menetapkan Ranperda pemekaran dua kecamatan di Malteng itu, juga harus mengakomodir dua wilayah lainnya di Malteng. Dasarnya, tambah Saleh adalah surat dari Konsorsium Pemekaran Jazirah Leihitu yang memuat tiga poin penting itu.

“Semoga Pemkab Malteng dan DPRD setempat masih ingat dan mau mengakomodir apa yang sudah disampaikan itu, sehingga harapan masyarakat lewat empat konsorsium yang dibentuk untuk mendorong pembentukan DOB di Malteng itu dapat terjawab dengan baik,” tutupnya (BB-DIO)