BERITABETA.COM, Ambon - Pemekaran Kecamatan Banda Besar menjadi harapan masyarakat Banda utamanya warga di 10 desa di wilayah Banda Besar, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Aliansi Pemuda Banda Bersatu untuk Perjuangan Pemekaran Kecamatan Banda Besar (Amanat Banda), Munawir Husin, dan Ketua LSM Beta Puang, Hendry Semarang, kepada beritabeta.com di Ambon, Selasa (16/11/2021), menyikapi Bupati Malteng Abua Tuasikal, dan DPRD Malteng yang dinilai lamban memekarkan Banda Besar menjadi Kecamatan.

Munawir dan Hendry berpendapat, dengan pemekaran Banda Besar menjadi Kecamatan akan berdampak luar biasa terhadap masyarakat di 10 desa yaitu; Lonthoir, Boiyauw, Walang Spanciby, Kombir Kasestoren, Selamon, Dender, Waer, Lautang, Uring Tutra, dan Pulau Hatta.

Alasan utama dari pemekaran ini, untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan. Sebab, selama ini hampir semua urusan berhubungan dengan administrasi pemerintahan kecamatan, masyarakat setempat harus pergi ke Kota Naira-Pulau Naira. Alasan lain dari tuntutan pemekaran Banda Besar menjadi Kecamatan adalah untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

“Keinginan masyarakat ini bukanlah sesuatu yang mustahil, karena secara administratif persyaratan untuk dimekarkan menjadi sebuah kecamatan sudah terpenuhi. Seperti jumlah desa yang bergabung sebanyak 10 desa, jumlah penduduk, luas wilayah yang representatif, serta potensi pengembangan ekonomi yang cukup menjanjikan,”sebutnya.

Selain itu, rencana pemekaran ini sudah memiliki naskah akademik. Lalu masyarakat pun telah menyiapkan lahan untuk ibukota kecamatan termasuk lahan untuk pembangunan perkantoran.

Secara historis, kata mereka, perjuangan untuk pemekaran Kecamatan Banda Besar sudah dimulai sejak tahun 2015.  Mereka menjelaskan kronologis usulan pemekaran melalui hak inisiatif DPRD Maluku Tengah, dan sempat dibentuk Pansus Pemekaran Kecamatan Banda Besar.

Berdasarkan rekomendasi Pansus ini menyatakan, Banda Besar telah layak untuk dimekarkan menjadi kecamatan. Usulan ini telah diagendakan dalam Rapat Paripurna pada 21 Agustus 2021 bersama Pemda Kabupaten Malteng untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

“Namun Pemda Malteng menolak usulan tersebut dengan alasan cacat adminitrasi yang mana menurut regulasi terbaru bahwa jumlah desa yang akan bergabung belum mencukupi yaitu hanya 9 desa (minus Desa Pulau Hatta),” ungkapn Munawir dan Hendry.

Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ibrahim Ruhunussa, mantan Ketua DPRD Malteng termasuk dihadiri oleh 27 anggota dewan dari total 40 orang.

Agenda utamanya yakni Pembentukan Kecamatan Seram Utara Teluk Dalam, dan Kecamatan Pulau Banda Besar guna disetujui Ranperdanya.

Dalam penyampaian pandangan saat itu, semua anggota dewan menyetujui pemekaran dua kecamatan tersebut. Kecuali, dua orang anggota yaitu Syahbudin Hayoto dari partai Gerindra dan Said Patta dari PPP, yang tidak setuju.

Pada 4 Desember 2020, saat kunjungan kerja dan pelantikan tiga Kepala Pemerintahan Negeri Administratif di Kecamatan Banda, saat itu Bupati Malteng Abua Tuasikal berjanji kepada masyarakat Banda, akan mengawal dan merealisasikan pemekaran Kecamatan Banda Besar, sebelum akhir masa jabatannya pada 2022 mendatang.

Tindak lanjut dari janji itu, kata Munawari dan Hendry, Bupati lalu membentuk Tim Percepatan Pemekaran Kecamatan Banda Besar dengan tugas utama untuk melengkapi segala persyaratan administrasi yang berhubungan dengan pemekaran.

Pada 3 Juli 2021 usulan pemekaran Kecamatan Banda Besar kembali dibahas oleh DPRD Malteng atas usulan Pemkab Malteng hingga ke tahapan paripurna Ranperda, rekomendasi Paripurna. Tapi usulan tersebut dibawa ke mekanisme Pansus, bukan dibahas  ke Komisi sebagaimana mestinya.

Pasca paripurna, kata mereka, DPRD Malteng tidak pernah membentuk Pansus sebagaimana keputusan paripurna pada Juli lalu.

“Bupati Malteng terkesan diam, lepas tangan alias tidak mengawal usulan tersebut.  Terkait hal ini beberapa perwakilan masyarakat Banda juga pernah melakukan hearing dengan Komisi A DPRD Malteng. Tapi kegiatan ini diintimidasi atau digagalkan oleh Syahbudin Hayoto, Ketua Komsi C DPRD Malteng. Padahal dalam hal ini dia tidak memiliki keterkaitan dengan permasalahan pemekaran Kecamatan Banda Besar,”ungkap Munawir dan Hendry.