BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon akhirnya dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.  Kejari Ambon memastikan telah membentuk tim untuk mengusut dugaan korupsi pada sejumlah proyek di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020 dengan nilai Rp 5,3 miliar itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Djino Talakua memastikan pihaknya telah memulai  proses penyelidikan dan mulai bergulir pada Senin 15 November 2021. Bahkan Korps Adhyaksa telah melayangkan panggilan kepada 11 orang saksi untuk dimintai keterangan ikhwal dugaan tersebut.

 “Penyelidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon Rp 5,3 miliar sudah mulai. Dan pemanggilan para saksi hari Kamis 18 November 2021 dan Jumat 19 November 2021, sebanyak 11 orang saksi,” tulis Djino di Grup WhatsApp: Wartawan Kejari Ambon, Selasa (17/11/2021).

Djino menyebutkan 11 orang saksi telah dilayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan. “(Pemeriksaan) para pegawai (Sekretariat DPRD Kota Ambon),” ujarnya menjawab wartawan di grup WA itu.

Dia katakan, Kejari Ambon menyelidiki dugaan perkara korupsi ini berdasarkan informasi yang marak di media cetak dan media online dan harapan publik agar kasus ini diusut institusi penegak hukum.

“Selain dari berita-berita di media, kami juga melakukan telaah hingga akhirnya menyelidiki kasus ini,” kata Djino.

Korupsi di gedung parleman ini mencuat setelah segelintir legislator “bernyanyi” ke publik. Mereka menolak menerima uang haram dari penyimpangan anggaran di tubuh lembaga wakil rakyat itu.

Dugaan korupsi semakin kuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku menemukan kebocoran anggaran. Anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan senilai Rp 1 miliar lebih dari total Rp 5,3 miliar di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020.

Pimpinan DPRD Terlibat?

Peruntukan anggaran itu untuk sejumlah proyek di Sekretariat DPRD Kota Ambon. Yang mengejutkan dikabarkan banyak proyek tidak terealisasi alias fiktif. Beragam proyek itu seperti pengadaan alat listrik, lampu pijar, biaya rumah tangga hingga uang makan minum tiga pimpinan DPRD Kota Ambon.

Informasi yang dihimpun media ini, terindikasi anggaran itu disalahgunakan dengan  modus mencantumkan pembayaran atas belanja biaya rumah tangga bagi pimpinan DPRD mencapai Rp 420 juta dan juga belanja makan minum pimpinan DPRD Rp 244.531.250 untuk kegiatan hari-hari besar keagamaan.

Pencairan anggaran itu melalui SP2D Nomor 3118/BL/LS/BPKAD/2020 dan Nomor 3571/BL/LS/BPKAD/2020.  Hasil audit BPK menemukan dugaan manipulasi nota dari salah satu perusahaan untuk dikonversi dengan uang senilai Rp 807.480.000 (BB)

Editor : Redaksi