BERITABETA.COM, Bula — Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Seram Bagian Timur (SBT) secara maraton melakukan pembahasan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) SBT tahun 2021-2026 disertai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda-nya).

Pembahasan ini dilakukan di Kota Ambon selama 7 hari, terhitung sejak Kamis 11 November 2021 hingga final dituntaskan pada Senin 16 November 2021 kemarin.

Ketua Tim Pansus DPRD SBT Abdul Azis Yanlua saat dihubungi beritabeta.com melalui telepon selulernya, Selasa (16/11/2021) mengatakan, pembahasan RPJMD SBT tersebut sangat mengalami keterlambatan.

Yanlua menjelaskan, dalam ketentuan Permendagri Nomor 86, bupati dan wakil bupati setelah dilantik, paling lambat enam bulan sudah harus dilakukan pembahasan RPJMD. Namun karena keterlambatan itu, Pemda SBT baru menyampaikan dokumen tersebut ke DPRD pada awal November lalu.

"Karena itu kita punya waktu pembahasannya di Ambon supaya dekat konsultasi ke Bappeda, konsultasi ke Biro Hukum Provinsi, konsultasi ke Kantor Wilayah Kemenkumham karena kaitan dengan harmonisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dan administrasi," ujar Yanlua.

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan itu mengaku, pasca pembahasan dokumen RPJMD pada hari kemarin, Pansus DPRD dan tim Penda SBT langsung melakukan konsultasi ke Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Maluku.

Dikatakan, hasil dari konsultasi tersebut ada beberapa catatan yang disampaikan ke Pemda SBT terkait faktor keterlambatan. Bahkan lanjut dia, secara administrasi ada beberapa hal yang belum disampaikan ke Pemerintah Provinsi Maluku.

Dia bahkan membeberkan, akibat keterlambatan pembahasan RPJMD itu berdampak pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

"Kemarin kita konfirmasi soal itu lalu penjelasan dari Bappeda dan Biro Hukum bahwa meskipun RPJMD terlambat, tapi RKPD dan pembahasan KUA-PPAS berjalan bisa bersamaan yang penting RKPD adalah hasil dari RPJMD," terangnya.

Politisi muda yang vokal bersuara di rapat-rapat paripurna DPRD SBT itu berharap agar dokumen RPJMD SBT 2021-2026 itu tidak sebatas teori yang disiapkan Pemda SBT.

Dia menegaskan agar dokumen RPJMD yang disusun berdasarkan kondisi objektif, permasalahan dan potensi daerah itu sebagai harapan dan impian masyarakat di kabupaten berjuluk 'Ita Wotu Nusa' itu harus berjalan secara rutin selama lima tahun kedepan.

"Semua hal sudah terikhtiarkan di dalam RPJMD. Tetapi lagi-lagi bukan soal itu, soal pelaksanaan atau implementasi dari RPJMD ini harus berjalan rutin sebagaimana dalam pelaksanaan APBD selama lima tahun kedepan," harapnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi