BERITABETA.COM, Ambon – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Maluku menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Penyampian LKPJ ini tidak memenuhi syarat-syarat dalam Permendagri dan tidak sesuai dengan sistematikanya,” kata Ketua Pansus LKPJ DPRD Maluku, Benhur Watubun  di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin (3/5/2021).

Menyikapi hal  itu, Pansus LKPJ DPRD Maluku akan meminta kehadiran Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang untuk menjelaskan LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020.

Benhur memastikan, setelah mendengar klarifikasi dari Sekda Maluku selaku ketua tim anggaran Pemprov bersama SKPD terkait seperti Dinas PUPR, Pansus akan masuk dengan Daftar Isian Masalah (DIM).

Menurutnya, sebab dalam rapat Pansus ada pengusulan-pengusulan baru yang bermunculan dan akan dibuat penyesuaian. Selanjutnya jika diterima, staf Sekretariat DPRD akan menyusun kalimat atas berbagai pertanyaan yang diajukan anggota Pansus maupun dari berbagai unsur fraksi.

“Sehingga pada Selasa, (4/5) kita akan rapat bersama Sekda untuk meminta klarifikasi,” kata politisi PDIP ini.

Klarifikasi dimaksud untuk meminta penjelasan sistematika LKPJ Gubernur yang telah disampaikan ke DPRD  beberapa waktu lalu. Karena menurut Pansus masih jauh dari sistematika yang disusun berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.

Menurut Benhur, bila sudah dijelaskan resmi akan disampaikan DIM dari DPRD kepada pemerintah daerah untuk menjawab berbagai pertanyaan yang sudah dirumuskan oleh legislatif.

Anggota Pansus LKPJ, Elvyana Pattiasina  (Fraksi Demokrat), Anos Yeremias (Golkar), Amir Rumra (PKS) dan Samson Atapary (PDI Perjuangan) juga menyatakan hal yang sama.

Menurut Anos Yeremias, dokumen LKPJ gubernur tahun anggaran 2020 tidak sesuai format Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 karena bersifat gelondongan dan membutuhkan telaah.

Benhur Watubun menambahkan, rapat internal telah digelar membahas dan merumuskan daftar isian masalah yang berasal dari fraksi-fraksi dan rekomendasi komisi.

“Jadi dengan menginventarisasi rekomendasi dan juga masalah yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, kita rumuskan itu secara utuh dan kemudian nanti kita masukkan didalam tim DPRD untuk selanjutnya kita atur agenda yang pasti untuk proses penyampaian LKPJ itu,” ujarnya (BB-YP)