Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Maluku, Benhur G. Watubun menegaskan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2020, bukan ditolak DPRD Maluku namun dikembalikan untuk diperbaiki.
Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Maluku menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sebagaian anggaran diperuntukan guna refocusing dalam kaitannya dengan penanganan kesehatan serta pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat Maluku.