Watubun : LKPJ Gubernur Tidak Ditolak, Dikembalikan untuk Diperbaiki
BERITABETA.COM, Ambon - Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Maluku, Benhur G. Watubun menegaskan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2020, bukan ditolak DPRD Maluku namun dikembalikan untuk diperbaiki.
”Tidak benar LKPJ Gubernur ditolak. Yang benar itu LKPJ di kembalikan untuk diperbaiki,” tegas Watubun kepada wartawan di Sekretariat DPRD Maluku, Rabu (05/05/2021).
Menurut Watubun, tidak satupun pasal atau klausul dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2020 yang memberikan ruang kepada DPRD Provinsi Maluku untuk menolak LKPJ Gubernur.
”Tidak ditemukan satupun pasal menyebut menerima dan menolak LKPJ Gubernur, apakah itu LKPJ diawal kepemimpinan maupun akhir masa jabatan. Jadi tidak ada pasal yang memberikan ruang kepada dewan menolak LKPJ. Hanya saja, ada isi yang disajikan Pemda masih kurang, sehingga butuh perbaikan," katanya.
Untuk itu, Pansus LKPJ DPRD Maluku minta setelah Idul Fitri dimasukan hasil perbaikan dokumen tersebut.
"Setelah itu, DPRD melalui Pansus dibuat Daftar Isian Masalah atau DIM. Nah, setelah itu baru dijawab Sekda, setelah itu lahirlah rekomendasi kepada Gubernur dan jajaran untuk ditindaklanjuti. Jadi jangan diplinitir berita seolah-olah Pansus tolak LKPJ Gubernur,” kata Ketua Fraksi PDI P itu mengingatkan.
Watubun mengingatkan kembali bahwa Daftar Isian Masalah (DIM), sebagai rangkuman dari pandangan - pandangan fraksi dan, isian masalah dari komisi-komisi.
"Jadi DIM DPRD selanjutnya, akan dijawab, jadi saya minta untuk kita luruskan pemberitaan yang konteksnya dapat dipelintir, sehingga bisa membuat kita dalam hubungan yang tidak nyaman padahal yang dimaksudkan oleh Pansus, itu dikembalikan untuk diperbaiki," ulangnya.
Bantahan Watubun juga dikuatkan Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena.
”Tidak benar ada penolakan LKPJ. Itu hanya saran agar ada perbaikan dalam penyelengaraan pemerintahan,” kata Wattimena (BB-PP)