BERITABETA.COM, Bula — DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban [LKPJ] tahun 2021.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD SBT, Selasa malam (19/4/2022) itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD SBT Ahmad Voth.

Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dalam pidato pengantar LKPJ 2021 menjelaskan, LKPJ ini disusun berdasarkan Peraturan Daerah [Perda] Kabupaten SBT Nomor 03 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah [APBD] tahun anggaran 2021 dan Perda Kabupaten SBT nomor 03 tahun 2021 tentang perubahan APBD SBT tahun anggaran 2021.

Secara teknis tambah dia, LKPJ berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.

"Sebagaimana ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tersebut, maka ruang lingkup substansi LKPJ Bupati SBT tahun 2021 adalah hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hasil pelaksanaan tugas pembantuan, dekonsentrasi dan penugasan serta tindaklanjut rekomendasi DPRD SBT atas LKPJ Bupati SBT tahun 2020 dan kebijakan strategis yang diambil Pemda untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan selama 2021," jelas Abdul Mukti Keliobas.

Keliobas mengaku, dia sangat menyadari sepenuhnya, selama 2021 lalu masih terdapat kekurangan dan keterbatasan dalam menjalankan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk itu, kami sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran konstruktif untuk perbaikan kinerja kami kedepan," akuinya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi