BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku bersama dengan DPRD Provinsi Maluku menggelar paripurna penyampaian Nota Pengantar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Paripurna yang berlangsung di DPRD Provinsi Maluku ini berlangsung secara virtual, diikuti langsung Gubernur Maluku, Murad Ismail, Senin (5/10/2020).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Kasrul Selang, dan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Gubernur dalam kesempatan itu mengatakan, paripurna yang dilaksanakan ini sebagai kelanjutan dari penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, Kebijakan Umum Perubahan APBD, serta Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS), Perubahan APBD TA 2020, antara Gubernur Maluku dengan pimpinan DPRD Provinsi Maluku.

Dalam Ranperda Maluku tentang Perubahan APBD TA 2020 ini, organisasi perangkat daerah, kata Gubernur, selain merencanakan program kegiatan dan anggaran dalam rencana kerjanya, juga melakukan penyesuaian anggaran, dalam rangka penanganan Covid-19, serta dalam upaya penguatan daya beli masyarakat, dan perekonomian daerah.

Ranperda tersebut, sebut Gubernur, disusun dengan perkiraan penerimaan yang lebih realistis dengan prinsip kehati-hatian, selanjutnya dialokasikan melalui belanja daerah yang memadai untuk penanganan Covid-19. Tentunya, kata dia, dengan mempertimbangkan sisa waktu tahun anggaran berjalan.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dilakukannya Perubahan APBD Provinsi Maluku TA 2020, pertama realisasi pendapatan daerah sampai dengan akhir semester pertama, telah mencapai 48,46 persen, akan tetapi perlu dilakukan penyesuaian terhadap pos-pos pendapatan, sehingga sampai dengan akhir TA 2020, dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Kedua, terdapat kegiatan-kegiatan mendesak, yang perlu mendapat perhatian untuk dilaksanakan pada tahun 2020.

Ketiga, perlu dilakukan penyesuaian, sebagai akibat adanya kebijakan pemerintah, terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2020, sehingga terjadi pergeseran anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan pada sebagian besar OPD.

Keempat, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, yang tercermin dalam sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019 yang harus digunakan dalam Perubahan APBD tahun 2020.

Berdasarkan faktor- faktor tersebut, kata mantan Komandan Korps Brimob Polri ini, maka disusun garis besar Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku TA 2020 yakni dari sisi pendapatan daerah, pada APBD TA 2020, yang ditetapkan semula sebesar Rp3,37 triliun, pada perubahan APBD berkurang menjadi Rp3,06 triliun atau turun 9,32 persen.

Selanjutnya, jelas Gubernur, pada bagian belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp3,37 triliun yang direncanakan, berkurang menjadi Rp3,19 triliun atau turun 5,23 persen.

“Gambaran perubahan pendapatan daerah tahun 2020 yakni Rp3,06 triliun, jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah Tahun 2020 sebesar Rp3,19 triliun, maka telah terjadi defisit anggaran sebesar Rp131,17 miliar, dari semula surplus Rp7 miliar pada APBD Tahun 2020,” ungkap Gubernur.

Untuk pembiayaan daerah, yang merupakan transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran, jelasnya, dapat digambarkan yaitu, pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah tahun 2020, semula diperkirakan Rp6,70 miliar, namun berdasarkan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2019, dianggarkan menjadi Rp163,93 miliar atau naik 2.346 persen.

Sedangkan pembiayaan yang merupakan pengeluaran daerah, semula ditetapkan sebesar Rp13,70 miliar, pada perubahan APBD menjadi Rp32,80 miliar, atau naik menjadi 139,42 persen. Dari gambaran perubahan pembiayaan tersebut, kata Gubernur, maka terdapat pembiayaan netto (bersih) sebesar Rp131,17 miliar.

“Maka defisit rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD TA 2020 sebesar Rp131,17 miliar, dapat ditutupi oleh pembiayaan netto sebesar Rp131,17 miliar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil,” jelas Gubernur.

Pada kesempatan itu, dilakukan pula penyerahan Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD TA 2020 oleh Sekda Maluku, Kasrul Selang, kepada Pimpinan DPRD Provinsi Maluku (BB-YP)