Hindari Keterlambatan, Ketua DPRD SBT : Ranperda Ini Harus Dipercepat
BERITABETA.COM, Bula — Untuk menghindari terjadinya keterlambatan dalam penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2024 ini.
Ketua DPRD SBT, Noaf Rumau saat memimpin rapat paripurna penyampaian nota pengantar perubahan APBD tahun anggaran 2024 di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat (6/9/2024) meminta agar proses pembahasan dan penetapan Ranperda ini harus dipercepat.
"Untuk menghindari terjadinya keterlambatan dalam penetapan rancangan Perda perubahan APBD, pembahasan dan penetapan rancangan Perda ini harus dipercepat," pinta Noaf Rumau.
Noaf berdalih, masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 akan berakhir pada 26 September 2024 mendatang, sehingga dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD terpilih.
"Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 belum bisa efektif melaksanakan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya alat kelengkapan DPRD dan ditetapkannya pimpinan DPRD definitif," ucapnya.
Dia menandaskan, setelah wakil bupati SBT Idris Rumalutur menyampaikan nota keuangan mewakili bupati SBT Abdul Mukti Keliobas, Ranperda ini akan dibahas sesuai dengan tahapan pembahasan yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD setempat.
"Dari pengantar yang disampaikan, DPRD secara ringkas telah mengetahui rencana anggaran Pemda pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang mencakup rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah," tandasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, secara umum, rencana anggaran yang disampaikan tersebut sudah sejalan dengan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terdapat dalam kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun 2024 yang telah disepakati bersama.
Ia mengaku, rencana anggaran yang telah disampaikan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama dengan DPRD, tentu dalam proses pembahasannya, DPRD dapat melakukan rasionalisasi terhadap usulan alokasi anggaran dalam Ranperda ini.
"Rasionalisasi dimaksud akan dilaksanakan secara terukur dengan mempedomani ketentuan perundang-undangan, memperhatikan manfaat dan urgensi anggran dan yang lebih penting mendorong alokasi anggaran untuk memperkuat tugas-tugas Pemda dan DPRD dalam sisa tahun anggaran ini," jelasnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi